Ahok Sepakat Tarif Angkutan Umum DKI Naik Rp 1.000

Jika ada supir atau operator angkutan umum yang menaikan tarif seenaknya, akan ditilang atau dicabut izin trayeknya.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 20 Nov 2014, 11:02 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2014, 11:02 WIB
Ini Alasan Ahok Ingin Keluar Dari Gerindra
Ahok mengatakan bahwa dirinya akan bertahan di Gerindra apabila partai berlambang garuda merah itu konsekuen terhadap cita-cita yang telah dibuat sejak awal, Jakarta, Rabu (10/9/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyetujui kenaikan tarif angkutan umum di ibukota sebesar Rp 1.000. Kesepakatan angka ini merupakan hasil rapat antara Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda DKI Jakarta dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Kenaikan tarif ini berlaku untuk bus besar, sedang dan kecil.

"Saya kira udah ada kesepakatan kok, naik Rp 1.000," ucap Ahok di Balaikota Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Naiknya tarif angkutan umum itu menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar sebesar Rp 2.000. Kebijakan Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum juga untuk menertibkan sejumlah supir dan operator transportasi umum yang menaikan tarif semaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar menegaskan, apabila kenaikan tarif Rp 1.000 sudah ditetapkan secara resmi dan supir atau operator masih tetap menaikkan tarif seenaknya, akan diberikan sanksi.

"Tentu akan kita tindak. Pertama kita tilang dulu. Kalau masih, bisa dicabut izin trayeknya jika tidak sesuai tarif," jelas Akbar.

Kenaikan tarif angkutan umum sudah berlangsung sehari setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kenaikan harga BBM di Istana Negara. Sebelum diumumkannya kenaikan tarif resmi, supir atau operator menaikkan tarif antara Rp 1.000 hingga Rp 2.000.    

Presiden Jokowi sendiri menaikkan harga BBM sejak Selasa 18 November 2014, terhitung sejak pukul 00.00 WIB. (Sun/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya