Ketua KPK Minta DPR Tunda Seleksi Pengganti Busyro Muqqodas

KPK sebelumnya sudah menyampaikan saran penundaan tersebut kepada pihak Kemenkum dan HAM.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 01 Des 2014, 13:07 WIB
Diterbitkan 01 Des 2014, 13:07 WIB
Abraham Samad
KPK sebelumnya sudah menyampaikan saran penundaan tersebut kepada pihak Kemenkum dan HAM.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengusulkan kepada Komisi III DPR untuk menunda seleksi kursi wakil ketua KPK yang akan ditinggalkan Busyro Muqqodas pada 10 Desember 2014 mendatang menjadi 2015. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat di DPR RI hari ini.

"Posisi KPK tidak akan berubah. Kami tetap menganggap sebaik dan seideal mungkin pengisian salah satu calon pimpinan dilaksanakan pada 2015. Kami serahkan sepenuhnya Komisi III untuk tentukan apakah akan memilih calon pengganti Busyro saat ini atau 2015?" ujar Abraham di ruang rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/12/2014).

Dia menjelaskan sebenarnya sejak 16 Juni 2014 lalu, KPK telah melayangkan surat kepada Presiden yang saat itu dijabat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta penundaan agar pengisian 1 kursi pimpinan dilaksanakan pada 2015.

"Kalau dilakukan 2 kali, itu pemborosan. Karena biayanya sama. Jadi kami minta saran Presiden saat itu masih dijabat SBY supaya dilakukan penundaan," kata Abraham.

Namun, kata Abraham, ternyata Kementerian Hukum dan HAM pada saat itu tetap membentuk panitia seleksi (pansel) untuk mendapatkan pengganti Busyro. Padahal KPK sebelumnya sudah menyampaikan saran penundaan tersebut kepada pihak Kemenkum dan HAM. Pada akhirnya, pansel tetap melakukan seleksi dan meloloskan 2 calon pimpinan KPK, yakni Arya dan Busaro.

"KPK tidak dalam menyetujui atau menolak calon tertentu. Tapi kita sadar kewenangan memilih itu dimiliki Komisi III DPR RI. Jadi kita hormati dan hargai," tandas Abraham.

Sebelumnya Juru Bicara Pansel Imam Prasodjo mengatakan, kekosongan pimpinan di KPK bisa membahayakan lembaga itu sendiri dan keabsahan lembaga KPK bisa dipertanyakan. Lantaran berdasarkan undang-undang, KPK merupakan lembaga yang dipimpin 5 unsur pimpinan. (Riz/Sss)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya