Polisi Bongkar Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Bogor

Dalam satu kali produksi, industri miras oplosan ini bisa mencapai 300 liter miras.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 07 Des 2014, 17:20 WIB
Diterbitkan 07 Des 2014, 17:20 WIB
Miras oplosan
Polisi membongkar industri miras oplosan di Bogor (Liputan6.com/Bima Firmansyah)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota berhasil mengungkap industri pembuatan minuman keras (miras) ilegal terbesar di Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam satu kali produksi, industri miras oplosan ini bisa mencapai 300 liter miras.

Kasus tersebut terbongkar setelah jajaran satuan Narkotika Polres Bogor Kota menggerebek sebuah rumah di Jalan Menteng, RT 002/002, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Sabtu 6 Desember 2014 malam.

Kepala Kepolisian Kota Bogor Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Irsan, mengatakan di tempat kejadian perkara, polisi menangkap satu pemilik sekaligus peracik minuman bernama Djun Min Sudiono (63). Selain itu puluhan drum dan jeriken pembuatan miras oplosan juga diamankan.

"Dari keterangan tersangka, dia (Djun) sudah memproduksi 2 tahun," kata Irsan di Bogor, Minggu (7/12/2014).

Dalam pembuatan miras oplosan, Djun menggunakan bahan baku beras dicampur ragi dan alkohol cair 70 persen. Miras oplosan itu dipasarkan di wilayah Bogor hingga Jakarta dengan harga Rp 18 ribu per botol ukuran 600 mililiter.

"Menurut keterangan dari tersangka, target penjualan kelas menengah ke bawah, jadi dijual ke beberapa warung," ujar Irsan.

Tidak menutup kemungkinan, kata Irsan, ada tersangka lain yang berperan sebagai pengedar yang saat ini masih dalam pengembangan.

Dari hasil pengungkapan itu, Polres Kota Bogor menyita 16 ember ukuran 50 liter dan 19 ember kapasitas 25 liter dan 4 drum berisi miras. Selain itu, tabung memasak, 2 tabung gas, beberapa karung beras dan ragi serta alkohol cair.

Irsan menegaskan tersangka akan dijerat dengan Pasal 137 UU No 18/2014 tentang Pangan dengan ancaman 5 tahun penjara, denda 5 miliar. "Diduga tersangka memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan," tambah Irsan.

Sedangkan Djun berdalih memproduksi minuman tersebut untuk pengobatan dan dijual secara terbatas, "Minuman ini kan buat pengobatan bagi orang yang mau membersihkan darah-darah kotor," kilah dia.

Tak hanya itu, Kepolisian Resor Bogor juga mengamankan gudang penyimpanan miras di Ciriung, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu malam.

Menurut Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar (AKBP) Sonny Mulvianto saat dikonfirmasi mengatakan, hasil penggerebekan diamankan 13.091 botol miras berbagai merek yang tidak dilengkapi izin. "Dari pengungkapan tersebut diamankan satu orang pemilik gudang," pungkas Sonny. (Ali/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya