Suap Gas Bangkalan, KPK Periksa Presdir PT Media Karya Sentosa

Bersamaan dengan mereka, KPK juga memeriksa mantan direktur utama PD Sumber Daya Abdul Hakim.

oleh Oscar Ferri diperbarui 15 Des 2014, 11:23 WIB
Diterbitkan 15 Des 2014, 11:23 WIB
KPK
KPK (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa presiden direktur PT Media Karya Sentosa Sardjono terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Sardjono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka direktur PT MKS Antonio Budi Djatmiko.

"Dia jadi saksi untuk tersangka ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Selain Sardjono, KPK juga memeriksa beberapa petinggi dari PT MKS. Yakni, direktur Sunaryo Suhadi, direktur Achmad Harijanto, dan general manager‎ Unit Pengolahan Pribadi Wardojo. Mereka semua juga dikorek keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Antonio.

Bersamaan dengan mereka, KPK juga memeriksa mantan direktur utama PD Sumber Daya Abdul Hakim. Dia pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonio.

‎"Sama semua jadi saksi untuk tersangka ABD," kata Priharsa.

KPK sebelumnya menetapkan 4 orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur. Keempatnya, yakni Ketua DPRD Bangkalan periode 2014-2019 yang juga mantan Bupati Bangkalan 2 periode Fuad Amin Imron, ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono.

Fuad dan Rauf dikategorikan sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12 Huruf a, Pasal 12 Huruf b, Pasal 5 Ayat 2,‎ serta Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Antonio selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a, Pasal 5 Ayat 1 Huruf b, serta Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎ Sementara khusus Darmono proses hukumnya dilimpahkan KPK ke peradilan militer, dalam hal ini Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Pom AL).

Diduga kuat ada permainan jual beli pasokan gas yang melibatkan anak perusahaan Pertamina dalam kasus ini, yakni Pertamina Hulu Energy West Madura Offshore (PHE WMO) yang menjadi penguasa blok eksplorasi gas West Madura Offshore. Fuad sendiri disinyalir bakal menjadi kunci untuk pintu masuk dalam mengungkap permainan pasokan gas oleh PHE WMO di blok eksplorasi gas tersebut.

Sebab, Fuad selaku Bupati Bangkalan pada 2007 diduga meneken kontrak kerja sama eksplorasi gas antara perusahaan BUMD, PD Sumber Daya, dan perusahaan swasta PT Media Karya Sentosa. Kontrak kerja sama itu dilakukan untuk membangun jaringan pipa gas dari blok eksplorasi West Madura Offshore ke Bangkalan dan Gresik. Pembangunan jaringan pipa gas dilakukan guna menghidupkan PLTG di kedua kawasan itu, meski sampai saat ini belum juga direalisasikan pembangunannya.

Kerja sama pembangunan jaringan pipa gas itu sendiri ditengarai oleh KPK sebagai persyaratan yang tertuang dalam kerja sama jual beli pasokan gas antara PHE WMO dan PT Media Karya Sentosa. Di mana selanjutnya PHE WMO menunjuk Pertamina EP untuk mengurusi distribusi gas ke PT Media Karya Sentosa itu. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya