Liputan6.com, Sukabumi - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 17 tahun penjara bagi terdakwa kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak yakni Andri Sobari alias Emon.
"Terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,atau jika denda tidak dibayarkan maka terpidana harus menggantinya dengan kurungan penjara selama enam bulan," kata Hakim Ketua Wahyu Prasetyo saat membacakan vonis terhadap Emon di Pengadilan Negeri Sukabumi, Selasa (16/12/2014).
Dalam fakta persidangan dengan Hakim Ketua Wahyu Prasetyo dan Hakim Anggota, Lingga Setiawan dan Widyatin Sri Kuncoro, terdakwa yang saat ini sudah berstatus sebagai terpidana secara sah dan meyakinkan sesuai dengan keterangan para saksi, telah melakukan tindakan tidak bermoral kepada puluhan anak di Kota Sukabumi yakni selain melakukan pelecehan, juga melakukan sodomi kepada anak yang masih di bawah umur.
Selain itu, terdakwa dalam melakukan aksinya itu dalam kondisi sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya itu salah, sehingga sempat memberikan ancaman kepada anak yang menjadi korbannya agar tidak melaporkan kejadian itu karena jika dilaporkan akan disantet, dibunuh atau dipatahkan kakinya.
Disebutkan bahwa agar calon korbannya terbujuk, terdakwa juga mengiming-imingi hadiah mulai dari uang Rp 10 ribu hingga akan dibelikan sepeda motor mini. Bahkan, Emon akan mengajari ilmu bisa terbang, lari cepat, jurus monyet, musang dan Kian Santang jika si anak itu mau menuruti apa perintahnya seperti disodomi.
"Tidak seluruh korban disodomi, sebagian ada yang dilecehkan. Kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukabumi yang hanya 15 tahun penjara karena kasus Emon ini telah meresahkan banyak warga," kata Humas PN Sukabumi, Lingga Setiawan.
Sementara, Kuasa Hukum, M Saleh Arief mengatakan melihat vonis yang dijatuhkan ini, majelis hakim tidak melihat berbagai aspek keadilan. "Maka dari itu, kami akan banding dengan vonis ini dan akan menunjukkan bukti otentik lain agar klien saya tidak dihukum seberat itu," ujar Saleh. (Ant/Riz)
Emon si Paedofil Puluhan Anak Divonis 17 Tahun Penjara
Selain melakukan pelecehan, Emon juga melakukan sodomi kepada puluhan anak di bawah umur.
diperbarui 17 Des 2014, 01:01 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 01:01 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dengar Adzan saat Bekerja, Sholat Dulu atau Tuntaskan Pekerjaan? Ini Kata Gus Baha
Viral Siswi SMA Mirip Jennifer Coppen, Disebut Cantik Natural dan Mamari Versi Hijab
Viral Anak di Bawah Umur Tabrak Petugas Lalu Lintas Polres Garut, Bagaimana Nasibnya?
6 Keutamaan Sedekah Subuh, Menjaga Harta hingga Menghapus Dosa, Caranya Begini
Alexander Marawata Gugat Undang-Undang KPK ke MK, Ini Alasannya
Gaya Berkelas Rieke Diah Pitaloka Saat Mencecar Budi Arie soal Kasus Dugaan Judi Online
Deretan Aroma Kuat yang Kerap Dikatkan dengan Kedatangan Makhluk Halus, Mitos atau Fakta?
Link Live Streaming Liga Europa Manchester United vs PAOK, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 8 November 2024
Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Akan Difilmkan, Digarap oleh Aditya Gumay
Polisi Masih Jaga Ketat Lokasi Truk Tanah yang Kena Amuk Massa di Tangerang
Pria Lanjut Usia Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Minahasa