Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri meringkus beberapa warga negara asing (WNA) jaringan narkoba internasional. Dari penangkapan para tersangka polisi menyita total 20 kg sabu. Uniknya, mereka menyimpan sabu dengan rapi di bungkus permen.
Penangkapan jaringan ini bermula saat polisi menangkap Adam Trilaksonodi Mal Metropolitan, Bekasi pada Minggu 30 November 2014. Dari tubuh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu.
Polisi lalu melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap Adam. Dia menunjukkan jaringan lainnya. Polisi lalu menuju ke Jalan Latumeten, Jakarta Barat pada 2 Desember 2014. Saat itu, polisi menangkap Tjoa Wahyudin dan Hermansyah yang sedang bertransaksi.
"Ini yang unik. Mereka menyimpan sabu ini dibungkus permen," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Anjan Pramuk Putra di kantornya, Senin (22/12/2014).
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu lain di dalam rumah itu. Polisi juga menemukan alat pres laminating yang diduga digunakan pelaku untuk membungkus kembali narkoba.
"Jadi mereka mendapatkan barang dari Tiongkok. Lalu dibawa ke rumah ini. Permen lalu dikeluarkan dari bungkus besar. Setelah itu sabu dimasukkan ke bungkus permen besar berikut beberapa permen. Lalu mereka pres kembali dengan mesin ini," jelas Anjan.
Tak sampai di situ, polisi juga menangkap tersangka dari jaringan yang sama di Terminal 2D Bandara Soekarno-Hatta pada Senin, 8 Desember 2014. Pelaku bernama Lai Ming Fa warga negara Taiwan ini kedapatan membawa sabu asal Hongkong.
Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba melalui bandara Soekarno-Hatta. Polisi menangkap Nurkamilah dan Adrian Chidubem Ejiafa yang merupakan warga negara Afrika.
"Mereka menyembungikan narkoba jenis sabu dengan menempelkan sabu itu di tubuh mereka," jelas Anjan.
Terakhir, pada Minggu 3 November 2014, polisi yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap Yanidar Witjaksono. Berdasarkan pemeriksaan, Tani membawa sabu itu dari Hongkong.
"Dari seluruh pengungkapan ini, kami meyita total 20 kg narkoba jenis sabu," ucap Anjan.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, subsider Pasal 113 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Riz)
Bawa Sabu 20 kg, WN Asing Terancam Hukuman Mati
Para pelaku anggota sindikat internasional itu menyimpan sabu dengan rapi di bungkus permen.
diperbarui 22 Des 2014, 23:00 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 23:00 WIB
Polisi kembali melakukan penggrebekan di rumah kost bandar Sabu di kota Medan, Sumatera Utara.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Dihemat, Tim Transisi Pramono-Doel Usul Pangkas Uang Makan ASN
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut