Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima 2 nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah lolos seleksi administrasi, wawancara, dan tahapan lainnya yang ditetapkan Panitia Seleksi (Pansel). Kedua calon itu adalah Dosen FH Universitas Udayana yang juga pernah menjadi hakim konstitusi periode 2003-2008 I Dewa Gede Palguna dan Dosen FH Universitas Andalas Yuliandri.
"Kami pansel calon hakim MK tadi malam sudah memutuskan, dan tadi sudah bertemu dengan presiden menyerahkan nama-nama itu," ujar Ketua Pansel Calon Hakim MK Saldi Isra di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/1/2015).
Sebelum diserahkan ke Presiden Jokowi, kedua nama itu sudah melalui verifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Tidak hanya itu, selain sudah melewati tes kesehatan, pihaknya kata Saldi juga sudah meminta pendapat ke masyarakat mengenai rekam jejak kedua calon tadi. "Nama-nama yang ada tidak ada masalah, dianggap memenuhi syarat kesehatan untuk menjadi hakim MK," kata dia.
Dalam menentukan dan memutuskan 2 nama tadi, Saldi Isra juga menyebut tidak terdapat perbedaan pendapat dari seluruh anggota Pansel.
Pada seleksi tahap pertama telah terpilih 15 nama calon hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Hamdan Zoelva yang pencalonannya didukung sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun Hamdan memilih tidak mengikuti seleksi Pansel dengan alasan ia sudah mengikutinya pada tahun 2010, dan saat ini masih menjabat sebagai Ketua MK.
Pada seleksi tahap akhir, Pansel MK memilih 5 nama yang telah lolos pada seleksi tahap pertama. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna (Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Udayana), Imam Anshori Saleh (Komisioner Komisi Yudisial), Yuliandri (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas), Aidul Fitriaciada Azhari (Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta), dan Indra Perwira (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran). (Mvi/Mut)