Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad angkat bicara soal keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Samad menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi Presiden Joko Widodo untuk melibatkan lembaganya dalam mengangkat Kapolri. Penunjukan Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu menjadi calon Kapolri, menurut dia, merupakan hak prerogatif presiden.
"Betul (pelibatan KPK dalam memilih Kapolri) bukan kewajiban presiden," ujar Samad dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (13/1/2014).
Namun demikian, Samad mengatakan tidak ada salahnya pula lembaganya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan untuk menelusuri rekam jejak calon Kapolri.
"Tapi, kalau mau lihat pemerintahan ini bersih dan benar maka tidak ada salahnya menelusuri rekam jejak para pejabat yang mau diangkat. Kecuali kalau pemerintahan ini tidak mau lihat negara dan bangsa ini jadi baik maka memang tidak diperlukan pendapat dari KPK dan PPATK," pungkas Samad.
Sebelumnya, berdasarkan rekomendasi dari Kompolnas dan sudah melalui proses penelusuran rekam jejak, Jokowi menunjuk Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman yang masa jabatannya akan habis pada Oktober 2015 mendatang. Surat penunjukan mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri tersebut juga sudah diserahkan ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Isi surat Jokowi tersebut adalah sebagai berikut:
Dengan hormat, dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan proses regenerasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, bersama ini kami sampaikan permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap rencana kami untuk mengangkat Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan, S.H, M.Si menjadi Kapolri yang baru menggantikan Jenderal Polisi Sutarman yang telah menduduki jabatan tersebu selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan.
Komisaris Jenderal Polisi Drs. Budi Gunawan SH, M.S- saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri, dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H. MSi. Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian Saudara Ketua, kami ucapkan terima kasih.
(Riz/Mut)