Gonjang-ganjing Calon Kapolri

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan setelah Kalemdikpol itu diajukan sebagai calon Kapolri.

oleh Sugeng TrionoTaufiqurrohmanPutu Merta Surya Putra diperbarui 14 Jan 2015, 00:15 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 00:15 WIB
Gonjang-ganjing Calon Kapolri
KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening mencurigakan setelah Kalemdikpol itu diajukan sebagai calon Kapolri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Sutarman segera memasuki masa pensiun pada Oktober 2015. Artinya, polisi segera membutuhkan sosok pengganti Sutarman. Proses pemilihan pun mulai dilakukan di Komisi III DPR.

Sejauh ini, ada 7 nama yang muncul untuk menggantikan Sutarman. Pertama, Kepala Bagian Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius. Beliau merupakan angkatan 1985 di Akademi Kepolisian. Suhardi baru akan memasuki masa pensiun pada Bulan Juni 2020.

Kedua, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno yang merupakan angkatan 1982 di Akademi Kepolisian. Ia baru masuk masa pensiun pada bulan November 2017. Ketiga, Kepala Lemdikpol, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang merupakan angkatan 1983 di Akademi Kepolisian dan baru akan memasuki masa pensiunnya pada Bulan Desember 2017.

Keempat, Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang merupakan angkatan 1982 di Akademi Kepolisian dan akan memasuki masa pensiun pada Bulan Juli 2016. Kelima, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar, angkatan 1982 di Akademi Kepolisian dan baru akan masuk masa pensiun pada bulan Mei 2016.

Keenam, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Komisaris Jenderal Polisi Djoko Mukti Haryono, angkatan 1981 di Akademi Kepolisian dan akan memasuki masa pensiun pada bulan Mei 2016. Terakhir, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno, angkatan 1984 dan baru akan memasuki masa pensiun pada bulan Juni 2019.

Dari 6 nama tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri. Dalam sebuah surat yang dilayangkan Jokowi ke DPR pekan lalu, disebutkan bahwa Budi Gunawan yang saat ini menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri dipandang mampu dan cakap serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kapolri.

"Permintaan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat ini disampaikan untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan persetujuan, bersama ini kami lampirkan kutipan riwayat hidup Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, S.H. MSi. Kami berharap Dewan Perwakilan Rakyat dapat memberikan persetujuannya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Atas perhatian Saudara Ketua, kami ucapkan terima kasih."

Budi Gunawan dikenal salah satu perwira terbaik Polri. Jendral kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 11 Desember 1959 ini merupakan lulusan terbaik Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1983. Dia juga peraih penghargaan adhi makayasa yang bergengsi. Ia selalu meraih peringkat pertama dan menjadi lulusan terbaik di setiap jenjang pendidikan Polri. Karir Budi Gunawan di kepolisian pun melenggang mulus.

Saat berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Budi Gunawan pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Sukarno Putri tahun 2001-2004. Budi Gunawan juga tercatat sebagai jenderal termuda Polri saat dipromosikan menjadi Kepala Biro Pembinaan Karyawan Mabes Polri periode 2004-2006. Kemudian tahun 2006 hingga 2008 Budi Gunawan menjadi Kepala Selapa Polri.

Budi Gunawan menjadi Kapolda Jambi pada 2008-2009. Sebelum akhirnya dipromosikan naik pangkat bintang dua atau Inspektur Jenderal dan menjabat sebagai Kadiv Pembinaan Hukum Polri pada 2009-2010. Setelah dimutasi, Budi Gunawan menjadi Kadiv Profesi dan Pengamanan Polri periode 2010-2012. Kemudian sempat menjabat sebagai Kapolda Bali pada 2012. Terakhir, Budi Gunawan dipromosikan sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri pada 2012 hingga sekarang.

Tersangka

Namun beberapa hari kemudian, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan rekening mencurigakan. Budi Gunawan diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri Periode 2003-2006. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Samad mengungkapkan kronologi penyelidikan hingga akhirnya lembaga antirasuah tersebut menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Kata dia, pihaknya telah memulai investigasi kasus tersebut sejak Juni 2014 lalu. "Sudah setengah tahun lebih kita lakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar terhadap pejabat negara," kata Samad, Selasa 13 Januari siang.

Dijelaskan dia, KPK kemudian terus melakukan penyelidikan dalam beberapa bulan terakhir, hingga akhirnya pada Senin 12 Januari kemarin, tim penyidik, tim jaksa, dan para pimpinan akhirnya memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. "Dengan menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," ujar Samad.

Samad menyebutkan bahwa Budi diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji saat menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri Periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Polri.

Menanggapi penetapan tersebut, Budi Gunawan mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada.

"Yang pasti (kasus) itu sudah dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita ikuti proses (hukum) sajalah," ucap Komjen Pol Budi Gunawan menjawab pertanyaan para wartawan di kediamannya, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga Barat VI No 21, RT 05/RW 03, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa 13 Januari petang.

Kendati demikian, Budi mengatakan tetap akan datang mengikuti proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) calon Kapolri di DPR. Terutama bila uji kepatutan tersebut tetap akan dilaksanakan. "Kalau diundang besok, saya akan tetap hadir," ujar Komjen Budi Gunawan.

Ketika ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penetapan status tersangka dirinya, Budi Gunawan menjawab singkat,"Belum ada."

Budi juga menegaskan hartanya semuanya sudah dilampirkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Semua hartanya legal. "Semua (harta saya) telah dijelaskan di LHKPN. Semua itu legal. Tidak ada yang kami tutup-tutupi, semuanya legal," ujar Budi Gunawan.

Menurut Budi, tuduhan terhadap kepemilikan rekening gendut tidak mempunyai dasar karena pada 2010 sudah dinyatakan clear oleh Bareskrim. "Yang pasti itu sudah dipertanggungjawabkan dan sudah ditindaklanjuti oleh Bareskrim pada 2010 sudah ada clearance-nya. Artinya clearance dari Bareskrim Polri itu kan produk hukum, mempunyai kekuatan hukum," papar Budi.

Selain itu, Budi juga mengaku, awalnya ia tidak mengetahui bahwa dirinya terpilih sebagai calon orang nomor 1 di Polri. "Saya bukan titipan. Ini kan dari Kompolnas. Saya terpilih saja, saya tidak tahu," ujar Budi usai bertemu dengan Komisi III di kediamannya, Jakarta, Selasa (13/1/2015). Calon Kapolri itu menjawab pertanyaan jurnalis soal dugaan ia adalah calon titipan dari Megawati.

Langkah Presiden

Sementara itu, Jokowi langsung berdiskusi dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Istana Negara. Juga meminta rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memutuskan opsi lain. Belum diketahui apakah Jokowi akan menunjuk calon Kapolri baru atau tidak.

"Presiden sudah memerintahkan kami untuk mempersiapkan beberapa opsi. Saat ini presiden sedang berbicara dengan Wapres, Pak Jusuf Kalla di Istana Merdeka untuk membahas opsi-opsi ke depan," ujar Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.

Dijelaskan dia, selain berdiskusi dengan JK, Jokowi juga akan mendiskusikan langkah selanjutnya yang harus diambil, termasuk meminta rekomendasi dari Komisi Kepolisiasn Nasional (Kompolnas).

"Yang sekarang menjadi perhatian presiden kan satu, isu tentang pencalonan Pak BG (Budi Gunawan). Sekarang Pak BG mendapatkan status hukum sebagai tersangka. Jadi Presiden sekarang sedang mempertimbangkan tentang proses pencalonan Pak BG ke depannya," papar Andi.

Kata Andi, saat mendengar penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan, Jokowi terkejut. "Terkejut ya karena mengikuti isu tentang Pak BG itu ada sejak 2008, 2013 dan seterusnya. Tapi belum ada tindakan hukum dan status hukum baru hari ini status dan tindakan hukum itu ditetapkan oleh KPK," kata Andi.

Dia menambahkan, hingga saat ini belum ada perintah dari Jokowi untuk mempertimbangkan calon Kapolri lain, sebab masih menunggu rekomendasi dari Kompolnas sebagai prosedur yang berlaku. Keputusan selanjutnya akan diumumkan segera mungkin. "Masih ada prosedur dan terus kami lakukan salah satunya yang tadi saya sebutkan menunggu apa yang direkomendasikan Kompolnas," kata Andi.

Hal senada juga diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Kata dia, Jokowi akan mendiskusikan langkah selanjutnya terlebih dahulu. Kemudian baru memutuskan opsi selanjutnya.

Bantah

Polri sebelumnya menepis kedekatan Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol) Komjen Budi Gunawan dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, karena masuk sebagai Tim Sukses Jokowi-JK pada Pilpres 9 Juli 2014. Polri menyebut kedekatan keduanya murni karena Budi pernah menjadi ajudan Presiden Megawati. "Tidak benar itu (Timses)," kata Karo Penmas Polri Kombes Pol Agus Rianto.

Agus menegaskan, institusinya membantah kabar tersebut. Sebab, menurut Agus, sesuai amanat UU Kepolisian, anggota Polri tidak boleh terjun langsung dalam politik praktis. "Kita sejak awal sudah komitmen tak melibatkan diri dalam politik praktis," tandas Agus.

Hal senada juga ditegaskan anggota Komisi III yang juga politisi PDIP, Trimedya Panjaitan. "Tidak ada titip-titipan. Pak Jokowi itu kan presiden Independen. Terlalu rendah jika pak Jokowi menjadi presiden titip-titipan. Tidak mungkinlah Pak Jokowi inkonsisten. Masa Jokowi berani memilih Budi Gunawan jika tidak layak. Tidak mungkin berani Pak Jokowi melakukan bunuh diri politik. Namun, biasalah namanya demokrasi pasti ada yang mengkritik, kita hormati itu," tegas dia.

Selain itu, Kompolnas yang digunakan sebagai dasar merupakan lembaga negara yang mempunyai kapasitas dan profesional dalam menilai kinerja Kepolisian. Sehingga tidak mungkin diragukan hasil rekomendasinya. "Kompolnas itu lembaga negara yang melihat dan mengawasi kinerja polisi termasuk para petingginya. Tentu tidak mungkin Kompolnas memberikan rekomendasi yang belum layak bagi Presiden Jokowi," tegas Trimedya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan keputusan Jokowi menunjuk Budi Gunawan merupakan hak prerogatif seorang presiden. Kata JK, dia dan Jokowi menerapkan asas praduga bersalah atas dugaan kasus yang melibatkan Budi Gunawan. "Ya ini kan sesuai dengan Undang-Undang. Itu kan hak prerogatif presiden. Soal (melibatkan) KPK, tentu itu kadang-kadang (saja). Kalau ada masalah, diklarifikasi. Tapi kita memegang pandangan praduga tak bersalah," kata JK.

"Jadi Presiden memakai praduga tak bersalah selama tidak ada masalahnya. Nanti kalau di belakang ada tuntunan, ya tunggu putusan-putusan hukum nanti," imbuh JK.

Pengajuan Budi Gunawan sebagai calon Kapolri ke DPR yang dilakukan Jokowi dinilai terlalu cepat. Sebab Kapolri saat ini, yakni Jenderal Pol Sutarman baru pensiun pada Oktober 2015 mendatang. JK lagi-lagi mengatakan hal itu kembali pada hak prerogatif Jokowi. "Ya itu kan suatu putusan presiden, hak prerogatif presiden yang sesuai dengan masalah-masalahnya. Seorang pejabat itu kan tidak harus pensiun baru berhenti," ucap JK. (Riz/Ali)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya