Dikawal, Terpidana Teroris Jaringan Abu Roban Dipindah ke Malang

Terpidana teroris ini dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelapa Dua Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Jawa Timur.

oleh Zainul Arifin diperbarui 14 Jan 2015, 06:07 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 06:07 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Malang - Terpidana terorisme William Maksum alias Acum alias Dadan dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelapa Dua Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Malang, Jawa Timur. Sejumlah anggota Densus 88 mengawal ketat proses pemindahan anggota kelompok teroris pimpinan Abu Roban tersebut.

"Narapidana teroris akan kita tempatkan di ruang isolasi selama sebulan lebih dulu. Tujuannya untuk mengetahui kepribadian, latar belakang dan beberapa hal lainnya. Setelah itu baru kita tempatkan di penahanan," kata Kepala Lapas Lowokwaru Malang, M Tholib, Selasa (13/1/2015).

Wiliam dibawa dari Jakarta menuju Malang menggunakan pesawat komersil. Tiba di Bandara Abdurrahman, dia diangkut menggunakan bus milik Kejaksaan Negeri Malang menuju Lapas Lowokwaru. Mengenakan peci hitam, berkaus hitam dan celana hitam, Wiliam dikawal ketat anggota Densus 88 bersenjata lengkap.

William menjalani masa tahanan di Lapas Lowokwaru Malang setelah divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutannya selama 17 tahun. Ia akan ditempatkan bersama narapidana kasus terorisme lainnya di 2 blok yang masing-masing menempati ruang tahanan sepanjang 10 meter dan lebar 2,5 meter.

"Saat ini ada total 7 narapidana kasus terorisme dari total 1.689 warga binaan penghuni Lapas Lowokwaru," tutur Tholib.

Ia menjamin fasilitas yang diterima narapidana terorisme sama dengan narapidana umumnya. Perbedaannya hanya pada upaya petugas melakukan deradikalisasi pada narapidana terorisme. Caranya, mereka diajak menghafal Al–Quran serta konsultasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Narapidana terorisme ini sering menolak bersosialisasi atau berbaur, petugas kami berharap mereka bisa berbaur. Tapi kami juga mengawasi jangan sampai mereka menyebarkan keyakinannya pada narapidana lain," ungkap Tholib.

Selain Wiliam, narapidana kasus terorisme lainnya adalah Budi Utomo alias Slamet alias Sarto dihukum 10 tahun penjara, Wagiono alias Gandhi divonis 10 tahun, Agung Fauzi alias Lukman alias Junaedi divonis 9 tahun, Sutrisno alias Park Trimo alias Pak Dokter alias Pak Mantri dihukum 8 tahun penjara. Mereka berempat adalah anggota kelompok Abu Roban dan ditempatkan di Lapas Lowokwaru Malang sejak 7 Juli 2014.

Sedangkan 3 lainnya adalah Agung yang terlibat kasus terorisme di Makassar. Kemudian Fadli Sadama alias Bapak Muis dan Tamrin alias Muhammad Tamrin alias Bapak Ramli, keduanya terlibat dalam perampokan Bank CIMB Niaga Medan.

William Maksum sendiri berperan menghimpun dana untuk kegiatan terorisme. Ia merampok bank kemudian disalurkan ke kelompoknya, Abu Roban.

William ditangkap Tim Densus 88 pada 7 Mei 2013 di Cipacing, Sumedang. Dari tangan Wiliam turut diamankan pistol jenis Browning rakitan, amunisi kaliber 3,8 milimeter spesial 200 butir, amunisi 9 milimeter 80 butir, pisau genggam, uang tunai Rp 6 juta, kamera 1 buah, dan senjata revolver 1 buah. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya