Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan setiap partai politik yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar langsung secara serentak harus sah secara legal dan formal. Syarat untuk dinyatakan sah, partai politik harus mempunyai surat keputusan atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Hal tersebut disampaikan KPU menanggapi kondisi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih mengalami dualisme kepemimpinan menjelang pelaksanaan pilkada serentak.
"Kita tetap mengacu pada asas legal dan formal, artinya partai politik yang memang sudah disahkan dan memiliki SK dari Kemenkumham," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).
Sejauh ini, PPP kubu Romahurmuziy atau Romi sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, meskipun SK itu digugat oleh PPP kubu Djan Faridz dan akan gugur jika ada keputusan pengadilan.
Namun, Ferry enggan menjawab dengan tegas apakah kubu Romi yang sudah mendapat SK Kemenkumham berhak untuk mengikuti pilkada. "Ya intinya seperti itu, yang legal dan formal yang bisa ikut," jawab Ferry.
Adapun Golkar yang saat ini sama-sama belum disahkan kemenkumham, Ferry berpesan agar kedua kubu untuk berdamai sesegera mungkin.
"Semoga mereka bisa segera menyelesaikan konfliknya sebelum pelaksanaan pilkada," tandas Ferry. (Ado)
KPU: Ikut Pilkada Serentak, Parpol Harus Punya SK Kemenkumham
Adapun Golkar yang saat ini sama-sama belum disahkan kemenkumham, Ferry berpesan agar kedua kubu untuk berdamai sesegera mungkin.
Diperbarui 23 Jan 2015, 08:44 WIBDiterbitkan 23 Jan 2015, 08:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
340 Ucapan Sungkeman Lebaran Bahasa Jawa yang Sopan dan Bermakna
Pendaftaran SNBT 2025 Dibuka Mulai Hari Ini, Catat Jadwalnya!
350 Jawaban Ucapan Lebaran yang Menyentuh Hati
Bertandang ke Markas Barcelona, Benfica Tampil Percaya Diri
Harga Emas Tertekan Aksi Ambil Untung
Pengacara Ungkap Alasan Tom Lembong Pilih Kebijakan Impor Gula saat Jadi Mendag
Puasa Sia-Sia kalau Begini, Pahala Bisa Rusak Kata UAH
350 Kata-kata Ucapan Lebaran ke Pacar yang Romantis dan Berkesan
IHSG Berpeluang Melemah, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 11 Maret 2025
350 Kata-Kata Maaf Lebaran untuk Orang Tua yang Menyentuh Hati
Vatikan: Paus Fransiskus Merespons Pengobatan, Bahaya Kritis Terlewati
Mengenang Kim Sae Ron: Tragedi Bunuh Diri, Tekanan Sosial, dan Pentingnya Kesehatan Mental