KPU: Ikut Pilkada Serentak, Parpol Harus Punya SK Kemenkumham

Adapun Golkar yang saat ini sama-sama belum disahkan kemenkumham, Ferry berpesan agar kedua kubu untuk berdamai sesegera mungkin.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jan 2015, 08:44 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2015, 08:44 WIB
kpu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menekankan setiap partai politik yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar langsung secara serentak harus sah secara legal dan formal. Syarat untuk dinyatakan sah, partai politik harus mempunyai surat keputusan atau SK dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan KPU menanggapi kondisi Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih mengalami dualisme kepemimpinan menjelang pelaksanaan pilkada serentak.

"Kita tetap mengacu pada asas legal dan formal, artinya partai politik yang memang sudah disahkan dan memiliki SK dari Kemenkumham," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2015).

Sejauh ini, PPP kubu Romahurmuziy atau Romi sudah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, meskipun SK itu digugat oleh PPP kubu Djan Faridz dan akan gugur jika ada keputusan pengadilan.

Namun, Ferry enggan menjawab dengan tegas apakah kubu Romi yang sudah mendapat SK Kemenkumham berhak untuk mengikuti pilkada. "Ya intinya seperti itu, yang legal dan formal yang bisa ikut," jawab Ferry.

Adapun Golkar yang saat ini sama-sama belum disahkan kemenkumham, Ferry berpesan agar kedua kubu untuk berdamai sesegera mungkin.

"Semoga mereka bisa segera menyelesaikan konfliknya sebelum pelaksanaan pilkada," tandas Ferry. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya