Anggotanya Mangkir Jadi Saksi Budi Gunawan, Ini Kata Wakapolri

Para penyidik yang dipanggil tersebut sama dengan saksi dalam kasus-kasus pada umumnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 27 Jan 2015, 17:28 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2015, 17:28 WIB
Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - KPK terus menyelidiki kasus kepemilikan rekening tak wajar dengan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Sejumlah saksi dari kepolisian pun telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Wakil Kapolri Komjen Pol Badrodin Haiti telah menginstruksikan para anggotanya yang dipanggil sebagai saksi terkait Budi Gunawan agar kooperatif menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Para saksi tersebut berjumlah 6 orang.

5 dari 6 saksi yang dipanggil merupakan perwira aktif di kepolisian. Kelimanya yakni Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Andayono, Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji, Brigjen Pol Herry Prastowo, anggota Polri Dirtipidum Bareskrim Polri, dan Kombes Pol Ibnu Istich.

"Terkait dengan anggota Polri yang dipanggil sebagai saksi oleh KPK, Polri telah memerintahkan para saksi untuk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin yang juga menjabat Plt Kapolri itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, tak ada perlakuan istimewa dari Polri terhadap anggotanya sebagai saksi kasus Budi Gunawan. Para penyidik yang dipanggil tersebut sama dengan saksi dalam kasus-kasus pada umumnya.

"Aturan pemanggilan saksi berlaku umum. Kalau pemanggilan pertama kedua nggak hadir wajib memberi surat pemberitahuan alasan nggak hadir," ucal Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/1/2015).

Menurut Rikwanto, jika pada tahap pemanggilan selanjutnya tak hadir, penyidik berhak memeriksa alasan saksi tersebut mangkir dari pemanggilannya.

"Kalau panggilan ketiga masih nggak hadir, penyidik cek apakah suratnya sampai atau yang bersangkutan tidak tahu atau yang bersangkutan tahu tapi mangkir. Kalau tahu ada pemanggilan dan sengaja mangkir, bisa dijemput paksa," tambah Rikwanto.

Mangkir

5 dari 6 saksi yang dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebelumnya banyak yang mangkir. Hanya 1 orang yang datang ke Gedung KPK.

"Hari ini sudah dipanggil saksi, tapi Alhamdulilah nggak ada yang datang," ujar wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantor LKPP SME Tower, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa 20 Januari 2015.

Selanjutnya pada pemanggilan kedua, Senin 26 Januari 2015, para anggota Polri yang akan dijadikan saksi terhadap Budi Gunawan juga tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.

Mereka adalah Kombes Ibnu Isticha selaku Dosen Utama STIK Lemdikpol, Kompol Sumardji yang merupakan Wakapolres Jombang, serta Brigjen Pol Herry Prastowo selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. (Ali/Yus)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya