Liputan6.com, Jakarta - 5 Komisioner Komnas HAM mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi soal penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang diduga menyalahi prosedur.
Mereka diterima Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti untuk mengkonfirmasi dugaan kriminalisasi atau aksi balas dendam Polri terkait penetapan calon kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Kelima Komisioner Komnas HAM itu ialah Nur Kholis, Natalius Pigai, Roichatul Aswidah, Ansori Sinungan, dan Muhammad Nurkhoiron.
"Pak Wakapolri Badrodin Haiti melakukan koordinasi atau klarifikasi atas kasus yang ditangani Komnas HAM sekarang. Kasus apa? Ya seperti yang tadi saya sampaikan penyelidikan kriminalisasi pimpinan KPK. Kami perlu konfirmasi Polri," ujar salah satu komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Menurut Nur Kholis, komisioner dengan Wakapolri membicarakan tahap apa saja seharusnya yang harus dilewati penyidik untuk melakukan penangkapan. Komnas HAM juga meminta dokumen atau berkas yang ada di Bareskrim soal penangkapan BW. Rencananya dokumen tersebut akan diantarkan sendiri oleh Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso.
"Membicarakan seputar aturan internal di Polri. Tapi (berkas) masih mau dilengkapi dulu dan Pak Budi akan datang Jumat ke Komnas HAM. Ini baru koordinasi," ucap Nur Kholis.
Juga akan Datangi Budi Gunawan
Menurut Nur Kholis, untuk mendapatkan informasi yang mendalam soal penangkapan BW, Komnas HAM juga akan menemui Kalemdikpol Komjen Budi Gunawan. Komnas HAM mendatangi BG untuk menelusuri kaitan langsung atau tidak langsung atas penangkapan BW.
"Ke Pak Budi juga kita tanya. Kita tegaskan saya akan menyelesaikan secepatnya. Usahakan dalam 7 hari akan kami berikan rekomendasi. Itu yang sangat penting pada Presiden," beber Nur Kholis.
Karena itu, pihak Komnas HAM juga berharap Mabes Polri bisa memberikan data-data terkait. "Pak Budi melengkapi dulu. Tapi kalau ada perlengkapan bahan yang dari Mabes Polri akan disampaikan Jumat," tambah Nur Kholis.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan, setiap laporan yang masuk sudah dilakukan pengkajian. Setelah dikaji, baru penyidik akan meneliti apakah ada tindakan pidana dalam laporan tersebut. Ia juga membantah anggapan kasus BW adalah upaya kriminalisasi dan pelemahan KPK. Apalagi balas dendam.
"Semua kasus yang diterima Mabes Polri harus diteliti sebelum ditindaklanjuti. Dan penegakan hukum dilakukan tanpa ada kriminalisasi. Langkah penegakan hukum itu ada prosedurnya sesuai KUHAP," kata Ronny. (Mvi/Yus)