Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk memanggil Plt Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.
"Kalau soal aturan hukum, kita taat pada hukum. Siapa saja bisa jadi saksi," kata Budi usai acara Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Meski begitu, Budi menyatakan belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap saksi atas pelaporan itu akan dilakukan. Sebab yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemanggilan saksi merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kita lihat nanti. Artinya gini, kalau secara undang-undang itu harus ya pasti, kan semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama," tambah Budi.
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya membeberkan langkah politik Ketua KPK Abraham Samad saat menjelang Pilpres 2014 yang ditulis dalam sebuah blog berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Hasto membenarkan adanya pertemuan antara Abraham Samad dan pihak PDIP terkait keinginan menjadi pasangan Jokowi saat Pilpres.
Atas tindakannya itu, Abraham Samad dinilai melanggar undang-undang lantaran terlibat dalam aktivitas politik.
Hal itu pun dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015.
"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.
Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan Samad merupakan pelanggaran etik. Namun ia menganggap pelanggaran tersebut juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Ini bukan etik saja, tapi ada unsur pidananya," demikian Yusuf. (Ali/Sss)
Bareskrim Polri Panggil Saksi Gali Kasus Abraham Samad
Meski begitu, Bareskrim Polri belum menentukan kapan saksi tersebut akan dipanggil.
Diperbarui 31 Jan 2015, 14:50 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 14:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Momen Gubernur Pramono Kumpulkan 2.800 Orang Perangkat PPSU hingga Damkar di Apel Siaga
Mengulik 10 Koleksi Sepatu Kets Kate Middleton, Inspirasi Gaya Sporty dari Bangsawan
Legenda Urban: 10 Mitos Populer di Indonesia yang Masih Dipercaya hingga Kini
Peluang Tabrakan Asteroid 2024 YR4 Kembali Meningkat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 21 Februari 2025
Dilantik Prabowo Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat
Rutan Tarutung Razia Insidentil untuk Pastikan Zero Halinar, Barang-Barang Ini yang Ditemukan
Kejar Victor Osimhen, Manchester United Diganggu 2 Klub Eropa
Gubernur Pramono Anung Sebut Warga Jakarta Tak Butuh Program Mobil Curhat
Kisah Kapal Apung Lampulo Jadi Saksi Bisu Tsunami Aceh 2004
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Kemenag Lengkap Seluruh Indonesia, Download di Sini
Astronom Temukan Planet Layak Huni dengan Orbit Ekstrem