Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri masih terus menyelidiki laporan mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Budi Waseso mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil sejumlah saksi guna menindaklanjuti laporan tersebut. Termasuk memanggil Plt Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.
"Kalau soal aturan hukum, kita taat pada hukum. Siapa saja bisa jadi saksi," kata Budi usai acara Deklarasi Gerakan Rehabilitasi 100.000 Penyalahgunaan Narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Meski begitu, Budi menyatakan belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap saksi atas pelaporan itu akan dilakukan. Sebab yang berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemanggilan saksi merupakan wewenang dari penyidik Bareskrim Polri.
"Kita lihat nanti. Artinya gini, kalau secara undang-undang itu harus ya pasti, kan semua warga negara di mata hukum punya hak yang sama," tambah Budi.
Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebelumnya membeberkan langkah politik Ketua KPK Abraham Samad saat menjelang Pilpres 2014 yang ditulis dalam sebuah blog berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Hasto membenarkan adanya pertemuan antara Abraham Samad dan pihak PDIP terkait keinginan menjadi pasangan Jokowi saat Pilpres.
Atas tindakannya itu, Abraham Samad dinilai melanggar undang-undang lantaran terlibat dalam aktivitas politik.
Hal itu pun dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015. Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/75/1/2015.
"Perkara dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 26 Januari 2015 lalu.
Menurut Yusuf, pelanggaran yang dilakukan Samad merupakan pelanggaran etik. Namun ia menganggap pelanggaran tersebut juga termasuk unsur pidana seperti yang tertuang Pasal 36 Juncto 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Ini bukan etik saja, tapi ada unsur pidananya," demikian Yusuf. (Ali/Sss)
Bareskrim Polri Panggil Saksi Gali Kasus Abraham Samad
Meski begitu, Bareskrim Polri belum menentukan kapan saksi tersebut akan dipanggil.
diperbarui 31 Jan 2015, 14:50 WIBDiterbitkan 31 Jan 2015, 14:50 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Tepat Menurunkan Demam Anak dengan Kompres dan Perawatan Lainnya
Ini Pemenang Aplikasi Pemesanan Perjalanan Terbaik di Asia versi World Travel Tech Awards 2024
Cara Efektif Mengatasi Diare pada Anak, Makanan yang Harus Ibu Berikan
Profil Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Gorontalo 2024
Jokowi Masih Cawe-cawe di Pilkada 2024, Pengaruhnya Masih Signifikan?
Tips Diet Sehat: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan dengan Aman
Bidik Posisi Manajer Permanen Timnas Inggris, Lee Carsley Pilih Bertahan di FA
Tim Pemenangan RIDO Sebut Ada Dugaan Pembagian Sembako dan Amplop Secara Masif oleh Paslon Lain di Masa Tenang
Nonton Teaser Series Waktu Kedua: Kisah Cinta Kimberly Ryder dan Jerome Kurnia yang Terhalang
Tanda-Tanda Retinoblastoma pada Anak Sejak Dini
Turun Gunungnya Jokowi Disebut Ada Kaitannya untuk Kepentingan Politik di 2029
Arti Mimpi Memeluk Wanita dari Belakang: Makna Tersembunyi di Balik Pelukan