Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agung Laksono menyatakan, gugatannya mengenai kebsahan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical hasil Munas Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ditolak.
"Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat yang disampaikan Senin. Putusan tersebut menyangkut eksepsi, jadi masih berhubungan yang bersifat prosedur. Bukan pokok perkara. Sehingga tidak terkait apakah ada yang menang atau kalah," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).
Agung menuturkan, karena belum memasuki substansi pokok, maka gugatan itu dikembalikan PN Jakarta Pusat ke DPP Golkar. Dikembalikan karena sesuai prosedurnya, sebelum ke pengadilan harus melewati Mahkamah Partai.
"Dikembalikan ke partai untuk dilalui dulu di Mahkamah Partai. Jadi bukan ditolak atau diterima," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Aburizal Bakrie.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter, Senin 2 Februari 2015.
Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Di mana PN Jakarta Pusat menerima seluruh argumen kuasa hukum Ical dkk.
Yusril menambahkan, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof. Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," kata Yusril. (Mvi/Sss)
Agung Laksono: Gugatan di PN Jakarta Pusat Bukan Ditolak, Tapi...
Agung menuturkan, karena belum memasuki substansi pokok, maka gugatan itu dikembalikan PN Jakarta Pusat ke DPP Golkar.
diperbarui 04 Feb 2015, 15:56 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 15:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3 Islami: Nasihat Adem Gus Dur ke Kiai yang Anaknya Murtad, Tidak Usah Cita-Cita jadi PNS Kata Ustadz Das'ad Latif
Aksi Bernadya Manggung Pakai Hijab di Aceh Banjir Pujian
Oppo Rilis Reno12 F Edisi Khusus Harry Potter, Penggemar Wajib Punya
Perjuangan Diplomasi adalah Kunci Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Apa Itu Korelatif Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Lebaran Ketupat Adalah Tradisi Unik Umat Muslim di Indonesia
Cara Membuat Kerangka Teori yang Efektif untuk Penelitian Ilmiah
Cuaca Hari Ini Selasa 19 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal hingga Malam
Bangun Kebersamaan, Klub Pecinta Toyota Voxy Bikin Touring ke Tegal
Mengenal Kuah Miso, Hidangan Khas Jepang yang Lezat dan Bergizi
Lautan Terbesar di Dunia Adalah: Fakta Menarik Tentang Samudra Pasifik
Miliader Norwegia Olav Thon Meninggal Dunia, Punya 80 Mal dan 90 Hotel