Agung Laksono: Gugatan di PN Jakarta Pusat Bukan Ditolak, Tapi...

Agung menuturkan, karena belum memasuki substansi pokok, maka gugatan itu dikembalikan PN Jakarta Pusat ke DPP Golkar.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Feb 2015, 15:56 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 15:56 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agung Laksono menyatakan, gugatannya mengenai kebsahan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical hasil Munas Bali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak ditolak.

"Terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat yang disampaikan Senin. Putusan tersebut menyangkut eksepsi, jadi masih berhubungan yang bersifat prosedur. Bukan pokok perkara. Sehingga tidak terkait apakah ada yang menang atau kalah," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).

Agung menuturkan, karena belum memasuki substansi pokok, maka gugatan itu dikembalikan PN Jakarta Pusat ke DPP Golkar. Dikembalikan karena sesuai prosedurnya, sebelum ke pengadilan harus melewati Mahkamah Partai.

"Dikembalikan ke partai untuk dilalui dulu di Mahkamah Partai. Jadi bukan ditolak atau diterima," kata mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.

Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi atau keberatan dari Aburizal Bakrie.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter, Senin 2 Februari 2015.

Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Di mana PN Jakarta Pusat menerima seluruh argumen kuasa hukum Ical dkk.

Yusril menambahkan, berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.

"Hakim berpendapat bahwa statement Prof. Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," kata Yusril. ‎(Mvi/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya