Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta Agung Laksono menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengembalikan gugatannya untuk diselesaikan lebih dulu di Mahkamah Partai. Kubu Agung menggugat keabsahan Ketua Umum Partai Golkar atau Ical hasil Munas Bali.
"Kami dari Golkar terima putusan ini untuk segera dibawa ke Mahkamah Partai," kata Agung di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (4/2/2015).
Karena itu, Agung berharap agar Mahkamah Partai yang dipimpin oleh Prof Muladi segera menggelar sidang perkara ini. Sebagaimana diperintahkan oleh PN Jakarta Pusat dan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
"Jadi semua itu berdasarkan undang-undang, sebagaimana perintah dari PN Jakarta Pusat. Kita sudah mematuhi ketentuan yang berlaku," kata dia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini menjelaskan, proses hukum di PN Jakarta Pusat tetap berjalan. Meski nantinya Mahkamah Partai menggelar sidang masalah ini.
"Nanti ya Mahkamah Partai kita ikuti. Proses pengadilan tetap berjalan terus, tapi ini Mahkamah Partai harus dilalui dulu," ucap Agung.
Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menyebutkan, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan kubu Agung Laksono. Majelis kemudian mengabulkan eksepsi kubu Ical.
"Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini mengabulkan eksepsi tergugat Aburizal Bakrie, Idrus Marham dkk, yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, Widodo Iswantoro dkk," kata Yusril via Twitter.
Menurut Yusril, para kuasa hukum mengajukan eksepsi kompetensi absolut dan relatif bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Agung Laksono. Di mana PN Jakarta Pusat menerima seluruh argumen kuasa hukum Ical dkk.
Yusril menambahkan, sebab berdasarkan Pasal 32 jo Pasal 33 UU Parpol, perkara perselisihan parpol harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Karena itu, majelis hakim menolak dalil penggugat bahwa penyelesaian internal dianggap telah dilakukan dengan adanya pernyataan Prof Muladi yang membuat penggugat menganggap membawa masalah ke mahkamah partai tidak perlu lagi.
"Hakim berpendapat bahwa statement Prof Muladi tersebut tidak bisa dianggap sebagai putusan mahkamah partai, meski Muladi adalah ketua mahkamah partai," kata Yusril.
Gugatan Dikembalikan, Agung Harap Mahkamah Golkar Gelar Sidang
"Nanti ya Mahkamah Partai kita ikuti. Proses pengadilan tetap berjalan terus, tapi ini Mahkamah Partai harus dilalui dulu," ucap Agung.
diperbarui 04 Feb 2015, 17:22 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 17:22 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gurun Terbesar di Dunia Adalah: Fakta Mengejutkan tentang Padang Pasir Terluas
Cara Setting Alarm Token Listrik: Panduan Lengkap untuk Pengguna
Top 3 Islami: Nasihat Adem Gus Dur ke Kiai yang Anaknya Murtad, Tidak Usah Cita-Cita jadi PNS Kata Ustadz Das'ad Latif
Aksi Bernadya Manggung Pakai Hijab di Aceh Banjir Pujian
Oppo Rilis Reno12 F Edisi Khusus Harry Potter, Penggemar Wajib Punya
Perjuangan Diplomasi adalah Kunci Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia
Apa Itu Korelatif Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Lengkap
Lebaran Ketupat Adalah Tradisi Unik Umat Muslim di Indonesia
Cara Membuat Kerangka Teori yang Efektif untuk Penelitian Ilmiah
Cuaca Hari Ini Selasa 19 November 2024: Mayoritas Jabodetabek Berawan Tebal hingga Malam
Bangun Kebersamaan, Klub Pecinta Toyota Voxy Bikin Touring ke Tegal
Mengenal Kuah Miso, Hidangan Khas Jepang yang Lezat dan Bergizi