Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak sah, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gatifikasi dan rekening tidak wajar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Presiden Jokow Widodo atau Jokowi tak punya alasan lain untuk tidak melantik ‎Budi Gunawan menjadi Kapolri, kecuali membatalkan pelantikan.
Menurut dia, jika alasan Jokowi menunda pelantikan sebelum putusan praperadilan adalah status tersangka, kini status tersangka itu tak sah lagi disandang jenderal bintang 3‎ tersebut.
"Ganjalan terhadap Presiden kemarin adalah status tersangka. Ketika status tersangka sudah tidak ada lagi, maka tidak ada alasan tidak melantik yang diajukan Presiden sendiri. Kecuali ada hal-hal yang luar biasa dari Presiden untuk menganulir itu," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (‎17/2/2015) malam.
Menurut Fadli Zon, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan dengan alasan luar biasa. Namun dia belum melihat Jokowi mempunyai alasan luar biasa yang bisa berakibat pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Tapi kita tidak melihat alasan itu apa," ujar Fadli Zon.
Seleksi Pimpinan KPK
‎
Selain soal Kapolri, Fadli Zon juga menila perlu ada terobosan percepatan pemilihan pimpinan KPK. Hal tersebut lantaran saat ini sudah ada 2 pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad.
Dengan demikian hanya sisa 2 pimpinan lembaga antikorupsi itu, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnin. Namun keduanya juga telah dilaporkan ke Polri dengan kasus yang berbeda.
"‎Mungkin yang perlu dibicarakan selanjutnya adalah perlu ada terobosan mempercepat proses seleksi terhadap komisioner KPK yang akan datang. Itu juga diperlukan," kata Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, ada opsi pimpinan KPK diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam kondisi saat ini. ‎Namun, untuk memastikan keputusan terbaik, pimpinan DPR berencana membicarakan dengan Presiden Jokowi.
"Kita kan ada rencana rutin untk bertemu Presiden (rapat konsultasi)," kata dia.
Menurut Fadli Zon, untuk opsi pengalihan pimpinan kepada Pelaksana Tugas (Plt), Abraham Samad harus diberhentikan terlebih dahulu. Sehingga Presiden bisa mengeluarkan Keppres menunjuk Plt Ketua KPK.‎ "Itu opsi juga," tandas Fadli Zon. (Rmn)
Fadli Zon: Alasan Luar Biasa, Jokowi Bisa Batalkan Pelantikan BG
Wakil Ketua DP RI Fadli Zon mengatakan perlu ada terobosan percepatan pemilihan pimpinan KPK.
diperbarui 18 Feb 2015, 04:31 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 04:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mensos Gus Ipul Kunjungi Rumah Penerima Bansos Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Tunggal di Ciracas
OTT di Kalsel, KPK Tangkap 4 Pejabat dan 2 Pihak Swasta
Top 3 Berita Hari Ini: Insiden Para Penumpang Pesawat Qantas Dipaksa Nonton Film Dewasa Berjemaah di Sela Penerbangan ke Jepang
Bronny dan LeBron James Cetak Sejarah Baru di NBA Sebagai Duet Ayah-Anak Pertama di Dalam Lapangan
12 Arti Mimpi Buang Air Besar dan Melihat Kotoran Sendiri, Pertanda Baik atau Buruk?
2 Bulan Perpanjangan Rute KA Blambangan Ekspres, Okupansi Penumpang Melebihi 100 Persen
Penuntasan Desa Blankspot dan Pemerataan Akses Internet Membuka Isolasi Komunikasi
Polisi Harap Perbedaan Pilihan Tidak Membuat Hubungan Keluarga di Rohul Retak
Berkunjung ke Pasar Induk Kediri, Risma Disambut Hangat Warga
Strategi Kampanye Donald Trump dan Kamala Harris di Bulan Terakhir Jelang Pemilu AS
Takluk di Markas Brighton, Manajer Tottenham Hotspur Alami Kekalahan Terburuk
PN Jakpus Tak Ikut Cuti Bersama Hakim: Sesuai Petunjuk Yang Mulia