Liputan6.com, Jakarta - Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak sah, setelah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gatifikasi dan rekening tidak wajar.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, Presiden Jokow Widodo atau Jokowi tak punya alasan lain untuk tidak melantik ‎Budi Gunawan menjadi Kapolri, kecuali membatalkan pelantikan.
Menurut dia, jika alasan Jokowi menunda pelantikan sebelum putusan praperadilan adalah status tersangka, kini status tersangka itu tak sah lagi disandang jenderal bintang 3‎ tersebut.
"Ganjalan terhadap Presiden kemarin adalah status tersangka. Ketika status tersangka sudah tidak ada lagi, maka tidak ada alasan tidak melantik yang diajukan Presiden sendiri. Kecuali ada hal-hal yang luar biasa dari Presiden untuk menganulir itu," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (‎17/2/2015) malam.
Menurut Fadli Zon, Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan dengan alasan luar biasa. Namun dia belum melihat Jokowi mempunyai alasan luar biasa yang bisa berakibat pembatalan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri.
"Tapi kita tidak melihat alasan itu apa," ujar Fadli Zon.
Seleksi Pimpinan KPK
‎
Selain soal Kapolri, Fadli Zon juga menila perlu ada terobosan percepatan pemilihan pimpinan KPK. Hal tersebut lantaran saat ini sudah ada 2 pimpinan KPK yang menjadi tersangka, Bambang Widjojanto dan Ketua KPK Abraham Samad.
Dengan demikian hanya sisa 2 pimpinan lembaga antikorupsi itu, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnin. Namun keduanya juga telah dilaporkan ke Polri dengan kasus yang berbeda.
"‎Mungkin yang perlu dibicarakan selanjutnya adalah perlu ada terobosan mempercepat proses seleksi terhadap komisioner KPK yang akan datang. Itu juga diperlukan," kata Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, ada opsi pimpinan KPK diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam kondisi saat ini. ‎Namun, untuk memastikan keputusan terbaik, pimpinan DPR berencana membicarakan dengan Presiden Jokowi.
"Kita kan ada rencana rutin untk bertemu Presiden (rapat konsultasi)," kata dia.
Menurut Fadli Zon, untuk opsi pengalihan pimpinan kepada Pelaksana Tugas (Plt), Abraham Samad harus diberhentikan terlebih dahulu. Sehingga Presiden bisa mengeluarkan Keppres menunjuk Plt Ketua KPK.‎ "Itu opsi juga," tandas Fadli Zon. (Rmn)
Fadli Zon: Alasan Luar Biasa, Jokowi Bisa Batalkan Pelantikan BG
Wakil Ketua DP RI Fadli Zon mengatakan perlu ada terobosan percepatan pemilihan pimpinan KPK.
diperbarui 18 Feb 2015, 04:31 WIBDiterbitkan 18 Feb 2015, 04:31 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Filter Udara Motor: Komponen Penting untuk Performa Optimal
Fungsi Filter Oli: Komponen Krusial untuk Performa Optimal Kendaraan
Fungsi TOR: Pengertian, Cara Kerja, dan Manfaatnya
Kunjungi 12 Tempat Wisata Temanggung Gratis, Jangan Lewatkan
Fungsi Pelvis Ginjal dan Perannya dalam Sistem Urinari, Penting Dipahami
Fungsi Pasar Bebas: Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Dampaknya
VIDEO: Antrean Kendaraan Mengular dari Ciawi hingga Kawasan Puncak Saat Libur Natal
Fungsi Tiroid: Peran Penting dan Cara Menjaga Kesehatannya
Janji kepada Diri Sendiri, Apakah Hukumnya Sama dengan Janji pada Orang Lain?
Potret 6 Keluarga Artis Umroh di Akhir 2024, Maudy Koesnaedi Kembali Setelah 20 Tahun
Natal 2024, Gereja Immanuel Usung Tema Kesederhanaan Membawa Kesukacitaan
Fungsi Face Mist: Manfaat dan Cara Penggunaan yang Tepat