Liputan6.com, Jakarta - Hukuman mati gelombang kedua warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) terpidana narkotika ditunda. Penundaan tersebut terkait masalah teknis yang harus diselesaikan.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla, Husain Abdullah. Dia menjelaskan, penundaan itu telah diketahui Australia yang 2 orang warganya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, masuk dalam daftar tunggu narapidana yang akan dihadapkan pada regu tembak.
Husain menambahkan, saat menelepon Wakil Presiden Jusuf Kalla tadi siang, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop mengapresiasi pemerintah Indonesia.
"Pemerintah Australia menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena menunda hukuman mati," ujar Husain di Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2015).
Meski demikian, dipastikan Husain, penundaan bukan karena permintaan dari Australia atau sejumlah negara lain. Namun, disebabkan aspek teknis.
"Pak JK (memberi tahu Menlu Bishop) bahwa memang pemerintah Indonesia menunda mungkin 3 minggu atau sebulan pelaksanaan itu, karena hal teknis yang harus disiapkan sebelum hal itu dilakukan," tambah dia.
Husain menyebut, dalam pembicaraan dengan Bishop, JK menekankan bahwa Indonesia hanya menunda hukuman. Pemerintah tidak mengubah keputusan karena saat ini Indonesia sudah berada dalam keadaan darurat narkotika.
Dia pun mengatakan, JK meminta agar Bishop dan Otoritas Austalia mengerti hukum yang ada Indonesia. Permintaan itu langsung ditanggapi positif oleh Bishop dan bahkan Australia mengatakan siap meningkatkan kerja sama dengan Indonesia untuk memerangi peredaran narkotika.
"Pak JK meminta masyarakat dan pemerintah Australia bisa memahami hukum yang berlaku di Indonesia," imbuh Husain. "Pemerintah Australia pun mengaku siap bekerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk memerangi peredaran narkotika ternyata Australia juga korban masalah seperti ini." (Riz/Mvi)
Alasan Pemerintah Tunda Eksekusi Mati Gelombang Kedua
Namun Pemerintah Indonesia menegaskan tak menghentikan pelaksanaan hukuman mati, termasuk terhadap terpidana mati Bali Nine asal Australia.
diperbarui 19 Feb 2015, 18:31 WIBDiterbitkan 19 Feb 2015, 18:31 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
Berita Terbaru
Usai Berikan Hak Suaranya di TPS 02 Bumi Beringin, Olly Dondokambey Ajak Warga Sulawesi Utara Jaga Keharmonisan
SKK Migas Revisi Aturan Biar Perusahaan Lokal Bisa Dapat Proyek Pengadaan hingga Rp 50 Miliar
12 Potret Artis Nyoblos Pilkada 2024, Raffi Ahmad hingga Rano Karno Pamer Tinta Ungu
Siapkan Command Center, KPU Jakarta Pantau Proses Pemungutan Suara Pilkada 2024
Wah, Suriname Bagi-bagi Royalti Minyak dan Gas untuk Rakyat
Ridwan Kamil: Pilkada Jakarta 2024 Rekonsoliatif, Dulunya Rival Sekarang Gabung
Wan Sehan Sambangi Calon Wali Kota Depok Supian Suri, Minta Jeruk Bali
Frekuensi Getaran Adalah: Pengertian, Rumus, dan Contoh Soal
Eksistensi si Mungil Wuling Air ev di GJAW 2024
Cara Penjumlahan Matriks: Perhatikan Contoh dan Hindari Kesalahan Ini
Tips Menghilangkan Bekas Tinta Pilkada, Cukup Pakai 6 Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah Ini
Raja Felipe dan Ratu Letizia Pamer Potret Ultah Pernikahan ke-20, Tampil Glamor bak Selebriti Hollywood