Panglima TNI: Jangan Coba-coba Ganggu Eksekusi Mati

Sejumlah manuver dilancarkan pemerintah Australia dan Brasil sebagai protes atas keputusan eksekusi mati warganya oleh Indonesia.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Feb 2015, 12:13 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2015, 12:13 WIB
Panglima TNI Kirim 800 Prajurit Penjaga Perdamaian ke Darfur
Panglima TNI Jenderal TNI Dr. Moeldoko beserta para pejabat teras Mabes TNI memberangkatkan 800 prajurit TNI yang tergabung dalam satuan tugas Batalyon Komposit (Satgas Yon Komposit) ke Darfur, Jakarta, Rabu (18/2/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah manuver dilancarkan pemerintah Australia dan Brasil sebagai protes atas keputusan eksekusi mati warganya oleh Indonesia.

Sekjen PBB Ban Ki Moon bahkan turut berkomentar meminta Indonesia menghentikan rangkaian eksekusi mati terhadap para pengedar narkoba itu. Namun Indonesia teguh ingin memberantas peredaran barang haram itu.

Pengamanan hukuman mati pun sudah dijamin oleh Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko. Moeldoko bahkan menegaskan, tidak boleh ada pihak yang menghalangi jalannya eksekusi mati.

"Jangan coba mengganggu jalannya eksekusi dengan cara apa pun, dengan konteks militer kita sudah siap," ujar Moeldoko usai pertemuan dengan GP Anshor di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin (23/5/2015).

Moeldoko mengakui, berbagai cara diplomatis yang dilakukan Australia dan Brasil merupakan ranah politik. Tapi dilihat dari sisi keamanan negara, TNI tetap harus menyiapkan diri menjaga kedaulatan bangsa.

"Dalam konteks politik, not my business. Tapi hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan jangan main-main dengan saya," ucap Moeldoko.

TNI, kata dia, sudah mengantisipasi berbagai kemungkinan adanya gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung. Karena itu, Moeldoko mengingatkan jangan ada yang coba mengganggu jalannya eksekusi dengan cara apa pun.

"Jangan coba-coba ada skenario yang ganggu jalannya eksekusi," pungkas sang jenderal. (Ndy/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya