Buang Sampah Sembarangan, 133 Warga Digiring ke Pengadilan

Tidak hanya dikenai denda sebesar Rp 100 ribu, para pembuang sampah ini juga diancam hukuman lebih berat jika masih melakukannya.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Feb 2015, 09:20 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2015, 09:20 WIB
(lip6 Pagi) Sidang Sampah
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - 133 warga Jakarta Pusat menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 27 Februari siang.

Seperti ditayangakan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (27/2/2015), mereka tertangkap tangan setelah membuang sampah sembarangan dan langsung dikirim oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke pengadilan.

Tidak hanya dikenai denda sebesar Rp 100 ribu, para pembuang sampah sembarangan ini juga diancam hukuman lebih berat jika masih melakukan perbuatan  tersebut. Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede pun langsung mendatangi warganya yang selesai menjalani sidang. Menurut Mangara tindakan ini lebih efektif dibanding melakukan sosialisai tapi kurang membawa hasil.

"Kalau diedukasi hanya melalui sosialisasi rasanya kurang efektif. Kita lakukanlah penindakan-penindakan dengan tangkap tangan. Jadi ketika dia buang sampah, kita tangkap. Kemudian kita proses melalui persidangan tindak pidana ringan (Tipiring)," jelas Mangara.

Upaya Walikota Jakarta Pusat untuk mengatasi sampah patut diapresiasi, sebab banyak warga yang membuang sampah ke kali dan bahkan jalan raya. Akibatnya saat musim penghujan tiba ibukota sering dilanda banjir.

Beberapa waktu lalu di di GOR Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, 26 orang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan dan wajib menjalani persidangan. Rata-rata mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu karena membuang sampah tidak pada tempatnya atau di luar jadwal yang ditentukan. (Mar/Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya