KPK Periksa Hadi Poernomo sebagai Tersangka

Belum ada pula keterangan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan perdananya ini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Mar 2015, 11:54 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 11:54 WIB
Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Ia akan diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan (Hadi Poernomo) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Hingga pukul 11.30 WIB, Hadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 itu belum hadir di Gedung KPK. Belum ada pula keterangan apakah yang bersangkutan akan memenuhi panggilan perdananya ini.

Dalam kasus dugaan korupsi pajak BCA KPK telah memeriksa beberapa PNS Ditjen Pajak dan mantan Dirjen Pajak Darmin Nasution.

Pada perkara ini, Hadi Poernomo ditetapkan sebaai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ia diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan atau kredit bermasalah senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Hadi Poernomo dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya