Jadi Tersangka, Eks Ketua BPK Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Apr 2014, 10:48 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2014, 10:48 WIB
Hadi Poernomo
Hadi Poernomo (Mantan Ketua BPK) (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta- Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dicegah ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). KPK telah mengirim surat pencegahan tersebut kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Direktorat Imigrasi sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo," ujar Kepala Humas Ditjen Imigrasi Heryanto di Jakarta, Selasa (22/4/2014).

Heryanto menyebut, pencegahan itu sudah dilakukan sejak Senin 21 April 2014 atau tepat saat Hadi diumumkan sebagai tersangka oleh Ketua KPK Abraham Samad. "(Pencegahan) berlaku sampai 6 bulan ke depan," kata dia.

KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya pada kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA ketika ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak pada 2002-2004.

Selaku Dirjen Pajak, Hadi diduga menyalahgunakan wewenangnya yang dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Hadi diduga dengan wewenangnya memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) untuk mengubah hasil penelusuran dan kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA, yaitu dari awalnya ditolak menjadi diterima.

Oleh KPK, Hadi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Shinta Sinaga)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya