Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal constitutional complaint terhadap seluruh partai politik di DPRD DKI yang terlibat dalam kekisruhan terkait RAPBD 2015.
"Contitusional complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR Ayat Hidayat di Jakarta, Kamis (5/3/2015)
Kekisruhan yang disebabkan parpol ini juga menurut mereka telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan keamanan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.
"Selamatkan APBD Rp 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini
Jika melihat kekisruhan ini, partai politik dinilai telah melanggar UU No 2 tahun 2008 tentang parpol, khususnya Pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik. Dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.
"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," demikian Ayat.
Dinilai Hambat Program DKI, Parpol di DPRD Dilaporkan ke MK
Jika melihat kekisruhan ini, partai politik dinilai telah melanggar UU No 2 tahun 2008 tentang parpol,
Diperbarui 05 Mar 2015, 23:35 WIBDiterbitkan 05 Mar 2015, 23:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Belum Sanggup Beli Hewan Kurban, Ini 7 Ibadah dengan Pahala Besar yang Bisa Dilakukan saat Idul Adha
Kurban Sapi untuk Berapa Orang? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Menhub Ungkap Jumlah Pemudik Lebaran 2025 Turun 7,6 Juta Orang, Apa Penyebabnya?
Jadwal ESL Snapdragon MLBB Season 6, Sabtu 12 April 2025
Ngaji di Tengah Pasar: Ketika Musik, Doa, dan Cinta Berpadu di Sido Agung
Saham Pewaris Hermes Digugat Keluarga Kerajaan Qatar, Warisan Terancam Hilang
Cerita Nuraeni Rilis Single Berharap Tiada Hari Esok, Terinspirasi Keseharian Live di Tiktok
Wajib Aktif, Begini Cara Mudah Aktifkan MFA di ASN Digital BKN
Siapa yang Wajib Menerima Daging Kurban?
Hukum Berkurban saat Idul Adha dalam Islam, Ini Penjelasannya
Sutradara Minecraft Sebut Lucu Polisi Ditelepon Karena Penonton Filmnya Berisik
Peringati 31 Tahun Genosida, Dubes Rwanda Tegaskan Komitmen Cegah Tragedi Serupa