Dinilai Hambat Program DKI, Parpol di DPRD Dilaporkan ke MK

Jika melihat kekisruhan ini, partai politik dinilai telah melanggar UU No 2 tahun 2008 tentang parpol,

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Mar 2015, 23:35 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2015, 23:35 WIB
Mahkamah Konstitusi

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) perihal constitutional complaint terhadap seluruh partai politik di DPRD DKI yang terlibat dalam kekisruhan terkait RAPBD 2015.

"Contitusional complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR Ayat Hidayat di Jakarta, Kamis (5/3/2015)

Kekisruhan yang disebabkan parpol ini juga menurut mereka telah menghambat proses pemenuhan kebutuhan atas hak pendidikan, kesehatan dan keamanan masyarakat kota Jakarta. Padahal pengajuan hak angket tidak ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat Jakarta.

"Selamatkan APBD Rp 12 triliun itu kan pajak dari rakyat, justru dana itu yang bisa membangun kota dan masyarakat Jakarta," kata Ayat yang juga anggota LBH Pendidikan ini

Jika melihat kekisruhan ini, partai politik dinilai telah melanggar UU No 2 tahun 2008 tentang parpol, khususnya Pasal 11 ayat 1 tentang fungsi dan sarana partai politik. Dalam UU itu dijelaskan parpol punya kewajiban untuk melakukan pendidikan politik, membentuk iklim kondusif bagi persatuan bangsa Indonesia dan menyerap aspirasi politik.

"Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," demikian Ayat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya