Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan International Narcotics Control Board (INCB) mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.
Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58 di Wina, Austria pada 9-17 Maret 2015, Bali Moniaga mengatakan, pihaknya dan beberapa negara mengingatkan Presiden INCB terkait mandat dan tugas pokok INCB.
"Mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara," kata Bali Moniaga yang juga merupakan staf ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Bidang Hukum dan Internasional seperti dikutip dari laman bnn.go.id, Sabtu (14/3/2015).
Hal ini tentu beralasan, tegas dia, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif.
"Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting," ujar Bali.
Menurut dia, Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkotika. Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan.
Sementara pada sisi yang lainnya, jelas dia, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras-kerasnya sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya.
"Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tetapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya," tegas Bali.
Pemberlakuan hukuman mati, lanjut dia, adalah bentuk dari proteksi agar Indonesia tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara.
"Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia," pungkas Bali. (Ado/Ans)
Indonesia Minta INCB Tidak Mengurusi Hukuman Mati Kasus Narkoba
Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.
diperbarui 14 Mar 2015, 16:43 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 16:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Ramadan UpdateDahulukan Makan atau Sholat Dulu? Ini Jawaban Gus Baha
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Renovasi Rumah, Pekerja di Jakarta Timur Meninggal Usai Jatuh dari Kanopi
Alasan Oppo Reno 13 Pro Tak Ikut Serta Rilis di Indonesia
Hasil Malaysia Open 2025: Kata Jonatan Christie Setelah Tersingkir di Babak Pertama
Menperin Minta Apple Bangun Pusat Riset: Kalau Cuma Diklat Kita Juga Bisa!
Fokus Pagi : Satu Keluarga Aniaya Seorang Wanita di Kawasan Pluit Jakut, Diduga Kasus Perselingkuhan
Dinamika Popularitas Dalgona, Tantangan untuk Bocil Korea yang Dulu Dilupakan Kini Masuk Kamus Oxford
Coba Resep Sate Maranggi Khas Purwakarta yang Menggugah Selera
Profesor Tjandra Yoga Aditama: Virus HMPV Tidak Berpotensi Menjadi Pandemi
Ini Resep Es Buah Sederhana, Jadi Cara Mudah Buat Minuman Segar di Rumah
Apa Itu Passion: Pengertian, Jenis dan Cara Menemukannya
Resep Tongseng Kambing Lezat, Begini Tips Memilih Dagingnya
Resep Bubur Sumsum Santan Kara yang Lembut dan Creamy, Coba Juga 10 Variasinya