Indonesia Minta INCB Tidak Mengurusi Hukuman Mati Kasus Narkoba

Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.

oleh Rinaldo diperbarui 14 Mar 2015, 16:43 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2015, 16:43 WIB
kantor BNN
Kantor BNN Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan International Narcotics Control Board (INCB) mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.

Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58 di Wina, Austria pada 9-17 Maret 2015, Bali Moniaga mengatakan, pihaknya dan beberapa negara mengingatkan Presiden INCB terkait mandat dan tugas pokok INCB.

"Mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara," kata Bali Moniaga yang juga merupakan staf ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Bidang Hukum dan Internasional seperti dikutip dari laman bnn.go.id, Sabtu (14/3/2015).

Hal ini tentu beralasan, tegas dia, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif.

"Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting," ujar Bali.

Menurut dia, Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkotika. Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan.

Sementara pada sisi yang lainnya, jelas dia, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras-kerasnya sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya.

"Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tetapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya," tegas Bali.

Pemberlakuan hukuman mati, lanjut dia, adalah bentuk dari proteksi agar Indonesia tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara.

"Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia," pungkas Bali. (Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya