Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan International Narcotics Control Board (INCB) mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.
Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58 di Wina, Austria pada 9-17 Maret 2015, Bali Moniaga mengatakan, pihaknya dan beberapa negara mengingatkan Presiden INCB terkait mandat dan tugas pokok INCB.
"Mandat dan tugas pokok INCB yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari 3 Konvensi Internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara," kata Bali Moniaga yang juga merupakan staf ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Bidang Hukum dan Internasional seperti dikutip dari laman bnn.go.id, Sabtu (14/3/2015).
Hal ini tentu beralasan, tegas dia, karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif.
"Oleh karena itulah, Indonesia menempatkan upaya pengurangan demand melalui pencegahan dan rehabilitasi dalam porsi prioritas yang sangat penting," ujar Bali.
Menurut dia, Indonesia sudah mulai mengambil langkah untuk bergerak dengan dinamis dalam rangka menurunkan permintaan akan narkoba melalui gerakan merehabilitasi 100 ribu penyalah guna narkotika. Langkah ini merupakan akselerasi yang sangat vital guna menurunkan angka penyalahgunaan narkotika secara signifikan.
Sementara pada sisi yang lainnya, jelas dia, untuk memproteksi negeri ini dari cengkeraman para bandar, Indonesia harus tetap konsisten untuk menghukum para penjahat narkotika sekeras-kerasnya sampai dengan hukuman mati. Tentu hal ini konstitusional dan sesuai dengan urgensi atau kepentingan dalam melindungi bangsanya.
"Satu hal yang harus jadi perhatian adalah Indonesia tidak pernah menargetkan seseorang atau sebuah negara dalam konteks penghukuman mati ini, tetapi murni diterapkan pada kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya," tegas Bali.
Pemberlakuan hukuman mati, lanjut dia, adalah bentuk dari proteksi agar Indonesia tidak diserang dengan narkotika yang datang secara bertubi-tubi, menembus batas negara.
"Kami sadar betul narkotika jadi ancaman serius untuk bangsa Indonesia sehingga kami akan lakukan yang terbaik untuk melindungi bangsa Indonesia," pungkas Bali. (Ado/Ans)
Indonesia Minta INCB Tidak Mengurusi Hukuman Mati Kasus Narkoba
Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku peredaran narkotika.
Diperbarui 14 Mar 2015, 16:43 WIBDiterbitkan 14 Mar 2015, 16:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Pijat Sakit Gigi: Panduan Lengkap Meredakan Nyeri dengan Akupresur
Uniknya Salat Tarawih di Indonesia: Dari 11 hingga 23 Rakaat!
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Soroti Potensi Budaya dan Warisan Bawah Air di Kepulauan Riau
Area Komersial Premium di Gading Serpong Dibandrol hingga Rp 15 Miliar per Unit, Mau?
350 Caption Makan Malam Inspiratif untuk Media Sosial
Ridwan Kamil Pastikan Kooperatif Soal Penggeledahan KPK di Kasus Korupsi BJB
Sambal Colo-colo Khas Maluku yang Sedap, Begini Cara Membuatnya
Investasi Sukuk ST014 Mulai Rp 1 Juta, Intip Kelebihannya
Detik-Detik Mentan Amran Ciduk Volume Minyakita Disunat, Tak Penuh 1 Liter
BI Tasikmalaya Sediakan Penukaran Uang Tunai hingga Rp1,8 Triliun, Cek Lokasi Penukarannya
Aksi Saling Kebut BMW Vs Fortuner di Medan Berujung Maut, Seorang Wanita Tewas
Cara Melestarikan Kearifan Lokal di Era Modern: Strategi dan Manfaatnya