Nenek Asyani Emosi Dengar Keterangan Saksi dari Perhutani

Walau kesehatannya menurun nenek Asyani tetap hadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Mar 2015, 19:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2015, 19:30 WIB
(lip6 Petang) Nenek Asyani
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Situbondo - Walau kesehatannya menurun nenek Asyani tetap hadir menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Agendanya mendengarkan keterangan 3 saksi dari polisi hutan Perhutani.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (19/3/2015) beberapa kali nenek berusia 63 tahun ini terlihat emosi lantaran para saksi menunjukkan barang bukti yang diakui bukan miliknya.

"Ini bukan milik saya pak.. Kalau yang ini memang saya akui punya saya," ucap sang nenek.

Nenek Asyani dituduh mencuri 7 batang pohon jati. Akibat perbuatannya tersebut, Asyani diadukan Perhutani atas pelanggaran undang-undang tentang illegal logging atau perusakan hutan lindung, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Meskipun pihak desa setempat menyatakan kayu jati tersebut milik Asyani, karena berada di lahan sang nenek.

"Dia itu pak polisi. Saya orang tidak mampu, orang tani. Saya dibawa lalu dihukum," kata nenek Asyani.

Fakta persidangan ketiga saksi mengaku kehilangan 2 pohon jati, namun tidak mengetahui siapa yang mencuri. Papan pohon jati ditemukan di rumah Sucipto dan mereka mendapat informasi jika kayu jati itu milik nenek Asyani.

Sidang ditunda dan akan dilanjutkan Senin 23 Maret dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sebelumnya Menteri Siti Nurbaya akan menindak tegas anak buahya di Perhutani bila terbukti merekayasa kasus pencurian kayu. (Mar/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya