Liputan6.com, Tegal - Pasca-Nenek Asyani menjalani sidang perdana pada Senin 23 Maret kemarin, nenek lainnya yaitu Nenek Meri Si pembuat dan penjual petasan ini dijatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jawa Tengah, pada Selasa 24 Maret siang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (24/3/2015), Nenek Meri tidak sendiri, ia bersama 5 terdakwa lainnya di Tegal, Jawa Tengah juga dijatuhi hukuman yang sama. Namun hakim memutuskan tidak akan menahan Nenek Meri, kecuali sang nenek mengulangi perbuatannya selama masa percobaan 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Nenek Meri yang tidak bisa berbahasa Indonesia mengaku lega dan menerima keputusan majelis hakim. Usai persidangan Nenek Meri langsung kembali ke rumah dengan diantar salah seorang tetangganya.
Kasus Nenek Meri ini diharapkan dapat menjadi Pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pengrajin petasan lainnya yang masih beroperasi secara diam-diam.
Sebelumnya Senin 23 Maret kemarin Nenek Asyani menjalani sidang lanjutan atas kasus pencurian 2 batang phon jati. Kasus ini cukup menyita perhatian pubkik, karena hukum begitu tajam dilekatkan pada seorang nenek renta. (Mar/Riz)
Nenek Meri si Penjual Petasan Divonis 3 Bulan Penjara
Nenek Meri, pembuat dan penjual petasan ini dijatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jawa Tengah.
Diperbarui 25 Mar 2015, 03:28 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 03:28 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tanda Keguguran yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Cara Penanganan yang Tepat
PT Agrinas Palma Nusantara Resmi Kelola Lahan Sawit Titipan Kejagung
Begal Sadis di Gang Sempit Tanah Abang, Wanita jadi Korban hingga Alami Luka Serius
Tanda-Tanda Usus Buntu, Ketahui Langkah Penanganannya
Tanda Bayi Dehidrasi, Kenali Gejala Khas dan Cara Mengatasinya
KPK Periksa Mantan Dirut Petral Bambang Irianto, Tersangka Mafia Migas
Profil Ali Rahman Bupati Way Kanan, Awali Karier sebagai Pegawai Kecamatan
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakbar
Tanda Demam Berdarah yang Perlu Diwaspadai, Ketahui Cara Penanganannya
Wamenaker Bicara THR PNS dan Pegawai Swasta, Kapan Cair?
VIDEO: Maruarar Sirait Resmikan 5 Ribu Rumah Prajurit TNI
Death Stranding 2: On the Beach Siap Rilis, Kapan?