Liputan6.com, Yogyakarta - Pihak Fakultas Teknologi Pertanian (FTP) Universitas Gajah Mada (UGM) menegaskan pupuk untuk tanaman tidak boleh digunakan sebagai bahan campuran makanan. Tak terkecuali Amonium Sulfat (ZA) karena terdapat kandungan zat lain di dalam pupuk. Penegasan ini sekaligus bantahan pihak FTP UGM.
Sebelumnya dalam tayangan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (1/4/2015), pemilik pabrik sari kelapa di kawasan Godean Sleman, Yogyakarta yang digerebek polisi mengaku telah berkonsultasi dan menerima rekomendasi pihak FTP UGM untuk menggunakan Amonium Sulfat sebagai bahan campuran penggunaan produksi sari kelapa.
Pihak FTP UGM membenarkan produksi sari kelapa memang memerlukan Amonium Sulfat, namun ZA murni yang bisa didapatkan di toko makanan, bukan dalam bentuk pupuk.
"ZA itu kan Amonium Sulfat. Amonium Sulfat juga diperlukan untuk si bakteri di dalam memproduksi nata. Namun penggunaan pupuknya itu yang tidak tepat. Kalau digunakan Amonium Sulfat, itu oke. Tapi di sini adalah penggunaan pupuk untuk produksi bahan pangan, itu yang tidak tepat," jelas Ketua Program Studi S3 Ilmu Pangan UGM, Prof dr Ir Endang S Rahayu.
Polres Sleman menutup pabrik sari kelapa yang diketahui menggunakan pupuk ZA atau Amonium Sulfat dalam proses pembuatan krim dan sari kelapa. Pabrik yang berlokasi di kawasan Sidomulyo Godean, Sleman itu diketahui telah beroperasi selama 5 tahun terakhir.
Pemilik pabrik mengakui menggunakan ZA atau asam sulfat sebagai campuran produksi sari kelapa. Produk dari pabrik ini dikirimkan ke sejumlah perusahaan di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Diduga penggunaan pupuk ZA sebagai bahan pembuat sari kelapa untuk menghemat ongkos produksi, karena harga pupuk ZA lebih murah dari ZA murni yang tersedia di toko-toko makanan. (Mar)