GP Ansor Dukung Pemblokiran Situs Penyebar Radikalisme

Menurut Nusron Wahid, sadar atau tidak situs yang direkomendasikan oleh BNPT agar diblokir tersebut sudah menjurus anti ke-Indonesia-an.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Apr 2015, 00:54 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2015, 00:54 WIB
Pemerintah Blokir 22 Situs Terkait Paham Radikal
Warga melihat salah satu website yang belum diblokir oleh Kemkominfo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Kemkominfo memblokir 22 situs/website bernuansa radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gerakan Pemuda Ansor mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir situs-situs yang dianggap menyebarkan paham radikal dan intoleran. Apalagi, rekomendasi itu merupakan hasil dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang tentunya sudah melalui kajian komprehensif bahwa situs tersebut menjadi ajang propaganda penyebaran paham radikal dan intoleran.

"Kalau situs-situs itu mengajarkan antitoleransi, mengkafirkan orang yang berbeda pemikiran, tentu itu membahayakan bagi ke-Indonesia-an kita sebagai bangsa. Dan pemerintah memang sudah seharusnya berkewajiban melakukan upaya-upaya konkret menghentikan gerakan semacam itu, termasuk dengan cara memblokir situs yang menjadi ajang kampanye dan penyebarannya," kata Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (1/4/2015).

Beberapa hari lalu, Kemkominfo sempat memblokir 22 situs yang dianggap menyebarkan paham radikalisme. Pemblokiran dilakukan atas permintaan BNPT.

Menurut Nusron, saat ini memang ada beragam cara yang dilakukan oleh kelompok intoleran dalam menyebarkan pahamnya serta perekrutan anggotanya. Karena itu, selain memblokir situs-situs intoleran, pemerintah juga harus menindak penggunaan media lain seperti televisi dan radio yang juga mengajarkan anti-perbedaan.

"Yang suka menayangkan ajaran atau paham membidahkan orang yangg tidak sepaham, menganggap yang tidak sama dengan pandangan mereka tidak Islam, yang menayangkan hal seperti itu harus ada tindakan," ujar Nusron.

Menurut Nusron, sadar atau tidak situs yang direkomendasikan oleh BNPT agar diblokir tersebut sudah menjurus anti ke-Indonesia-an.

"Apa yang disebarkan dalam situs-situs itu sadar atau tidak sadar telah menganggap bahwa nilai-nilai ke-Indonesiaan tidak sesuai dangan Islam," pungkas Nusron Wahid.

DPR Akan Panggil BNPT dan Menkominfo

Komisi I DPR melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pengelola situs yang diblokir karena diduga terkait radikalisme. Dari pertemuan tersebut, Komisi I DPR akan membahas aduan tersebut bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Menkominfo.

"Kami merasa perlu membahas persoalan ini dengan pemerintah, dalam hal ini kami jadwalkan rapat kerja bersama dengan BIN, BNPT, Panglima TNI, Menlu, Wakapolri tentang isu terorisme dan ISIS," kata Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq usai audiensi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 1 April 2015).

Mahfudz mengatakan, raker akan membahas apa yang dilakukan pemerintah terkait penangkalan terorisme. UU Pers juga akan dibahas terkait pemblokiran situs.

"Pemerintah dengan alasan apa pun tidak boleh serta merta memblokir tanpa proses pengadilan. Kemenkominfo akan kami undang," ucap dia. (Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya