Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Payment Gateway atau pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014. Denny yang diperiksa selama kurang lebih 8 jam itu akhirnya tak ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Denny pun mengaku lega tak ditahan.
"Sebagaimana tadi di awal, kami berdoa ini hari baik, malam Jumat, semoga di malam yang baik ini penjelasan saya bisa memperjelas persoalan ini," ujar Denny usai diperiksa di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015) malam.
Selain itu Denny juga ngotot dengan menegaskan bahwa proyek payment gateway itu tidak merugikan negara. Dan dia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik.
"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik agar lebih murah, cepat, tanpa pungli tanpa calo," ucap Denny.
Sementara kuasa hukum Denny, Heru Widodo menambahkan bahwa kliennya berhasil menjawab 34 pertanyaan dari penyidik. Dalam pertanyaan itu, kliennya juga mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Menkumham terkait dengan undangan pertemuan dan lainnya.
"Sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu dan Wamen tidak tahu. Yang jelas Prof Denny sudah mengklarifikasi, menjelaskan sepanjang yang Prof Denny tahu dan alami. Yang tidak tahu, ya tidak tahu," tandas Heru.
Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Denny diduga kuat berperan besar dalam menjalankan sistem Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 lalu itu.
Bekas staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu juga menunjuk langsung 2 vendor, yakni PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) dan, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Program pembayaran paspor secara elektronik ini beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2014. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang diduga tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang diduga justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.
Atas sangkaan perbuatannya, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Ans)
Denny Indrayana Lega Tak Ditahan
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Denny Indrayana selama kurang lebih 8 jam.
Diperbarui 03 Apr 2015, 00:02 WIBDiterbitkan 03 Apr 2015, 00:02 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham . (Liputan6.com/Helmi Afandi)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Meriahnya Tradisi Lebaran di Arab Saudi, Mulai dari Pakaian Baru hingga Pesta Kembang Api
350 Kata-Kata Motivasi Arab yang Menyejukkan Hati
Punya Aura Kuat, Ini 4 Zodiak Paling Mengintimidasi
IHSG Berpeluang Melesat, Cermati Rekomendasi Saham Hari Ini 13 Maret 2025
Prabowo Bakal Kumpulkan Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Istana Sore Ini
Militer Pakistan: 300 Sandera Dibebaskan dari Kereta yang Dibajak Separatis
Pendaftaran Seleksi Masuk Mahasiswa Baru Poltekpar Dibuka, Kemenpar Janji UKT Tak Naik Meski Ada Efisiensi
Harga Pesawat Boeing Bakal Lebih Mahal Gara-Gara Tarif Dagang
Jadwal Leg 2 Babak 16 Besar Liga Europa, Jumat 14 Maret 2025: Siaran Langsung Moji dan Vidio
Cara Menghilangkan Belang di Wajah: Panduan Lengkap untuk Kulit Cerah Merata
Aturan Ganjil Genap Jakarta Kamis 13 Maret 2025: Daftar 26 Lokasi yang Dibatasi
Biar Makin Subur, Inilah 5 Tanaman Pendamping untuk Tanaman Seledri