Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham)Â Denny Indrayana usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program Payment Gateway atau pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014. Denny yang diperiksa selama kurang lebih 8 jam itu akhirnya tak ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Denny pun mengaku lega tak ditahan.
"Sebagaimana tadi di awal, kami berdoa ini hari baik, malam Jumat, semoga di malam yang baik ini penjelasan saya bisa memperjelas persoalan ini," ujar Denny usai diperiksa di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015) malam.
Selain itu Denny juga ngotot dengan menegaskan bahwa proyek payment gateway itu tidak merugikan negara. Dan dia mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik.
"Harapan kami bisa membantu mempertegas ikhtiar kami melakukan inovasi melakukan pelayanan publik agar lebih murah, cepat, tanpa pungli tanpa calo," ucap Denny.
Sementara kuasa hukum Denny, Heru Widodo menambahkan bahwa kliennya berhasil menjawab 34 pertanyaan dari penyidik. Dalam pertanyaan itu, kliennya juga mengklarifikasi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Menkumham terkait dengan undangan pertemuan dan lainnya.
"Sudah dijelaskan mana yang Wamen tahu dan Wamen tidak tahu. Yang jelas Prof Denny sudah mengklarifikasi, menjelaskan sepanjang yang Prof Denny tahu dan alami. Yang tidak tahu, ya tidak tahu," tandas Heru.
Denny Indrayana ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Denny diduga kuat berperan besar dalam menjalankan sistem Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada 2014 lalu itu.
Bekas staf khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu juga menunjuk langsung 2 vendor, yakni PT Nusa Satu Inti Artha (Doku) dan, PT Telkom Indonesia melalui anak perusahaannya PT Finnet Indonesia, untuk menangani program tersebut.
Program pembayaran paspor secara elektronik ini beroperasi sejak Juli hingga Oktober 2014. Selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang diduga tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga menemukan adanya uang sekitar Rp 605 juta yang diduga justru masuk ke rekening kedua vendor tersebut.
Atas sangkaan perbuatannya, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Ans)
Denny Indrayana Lega Tak Ditahan
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memeriksa Denny Indrayana selama kurang lebih 8 jam.
diperbarui 03 Apr 2015, 00:02 WIBDiterbitkan 03 Apr 2015, 00:02 WIB
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015). Denny diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi payment gateway di Kemenkumham . (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kenakalan Gus Miek saat Mondok di Pesantren Lirboyo, Mata Batin KH Makhrus Ali
Hasil Hitung Cepat Internal, Paslon Edo-Farida Unggul di Pilwalkot Cirebon
Bawaslu Temukan Ratusan Kasus Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 60.883 Ekor Benih Lobster Setara Rp9,1 Miliar di Lampung
Mini Moon Asteroid 2024 PT5 Tinggalkan Bumi, Akan Kembali Tahun Depan
Jarang Diketahui, Mbah Moen Ungkap Karomah Dahsyat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani
Quick Count Pilkada Garut, Anak Kapolda Metro Jaya Menang Telak
KPU RI: Penghitungan Suara Resmi Pilkada Dilakukan Berjenjang, Ini Jadwalnya
Link Live Streaming Liga Champions, Kamis 28 November 2024 di SCTV dan Vidio: Ada Aston Villa vs Juventus
3 Rekrutan Wajib Ruben Amorim untuk Dongkrak Performa Manchester United
Gereja Blenduk, Bangunan Bersejarah Paling Ikonis di Semarang
Paslon ARUS Unggul Versi Exit Poll di Pilkada 2024 Papua Barat Daya