Jokowi Tunjuk 8 Anggota Panitia Seleksi Komisi Yudisial

Tim pansel akan menyerahkan 7 nama calon anggota KY kepada Presiden Jokowi yang selanjutnya disampaikan kepada DPR.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 06 Apr 2015, 17:23 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2015, 17:23 WIB
Presiden Joko Widodo Hadiri Rapat Konsultasi di DPR RI
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan keterangan pers usai melakukan rapat konsultasi di Gedung Nusantara IV,Jakarta, Senin (6/4/2015). Rapat konsultasi membahas APBN-P dan rencana pelantikan Kapolri. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) untuk memilih calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2015-2020. Proses pemilihan calon anggota KY dimulai pada Mei 2015 mendatang.

Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, pembentukan panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial itu berdasarkan Keppres Nomor 6 Tahun 2015 tentang pembentukan panitia seleksi pemilihan anggota Komisi Yudisial.

Melalui keppres itu, Jokowi mengangkat 8 orang untuk menjadi Pansel. Mereka adalah Harkristuti Harkrisnowo sebagai ketua Pansel, kemudian Yuliandri, Mustafa Abdullah, Asep Rahmat Fajar, Maruarar Siahaan, Ahmad Fikri Assegaf, Topo Santoso, dan Cecep Sutiawan.

"Tugas kami mulai dari melakukan pendaftaran, lalu ada seleksi adminsitrasi, seleksi kualitas dan seleksi integritas. Pada akhirnya kami akan memilih tujuh nama calon," ujar Harkristuti di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Wanita yang akrab disapa Tuti itu mengatakan, tidak seperti pemilihan sebelumnya yang mana Pansel menyerahkan 21 nama pada presiden untuk dipilih, kali ini hanya ada tujuh nama yang diserahkan.

"Kami akan menyerahkannya paling lambat Agustus 2015 pada presiden, dan presiden menyampaikannya ke DPR untuk disetujui. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial," terang Tuti.

Untuk proses seleksi hingga pemilihan, Tuti mengatakan kegiatan itu akan dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 8-28 April. setelah itu, masa pendaftaran akan dibuka mulai 29 April-21 Mei 2015.

"Kemudian, para calon anggota KY akan mengikuti empat tahapan seleksi mulai 25 Mei sampai 30 Juli," ucap Tuti.

Tuti menambahkan, proses seleksi akan melibatkan masyarakat. Tim akan meminta masukan dan informasi terkait calon anggota yang telah mendaftar. Sebab, salah satu kriteria yang harus dimiliki seorang anggota KY adalah memiliki integritas dan kepribadian yang baik.

Ia berharap, seleksi ini akan melahirkan anggota KY yang berkualitas. Dengan begitu, mereka dapat bekerja semaksimal mungkin dalam menegakkan hukum di Indonesia. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya