Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap melanjutkan sidang praperadilan yang diajukan mantan ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana. Permohonan praperadilan politisi Partai Demokrat itu tak digugurkan.
PN Jaksel mengagendakan pemberian jawaban yang dilakukan termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perbaikan permohonan yang diajukan Sutan, pada Selasa 7 April 2015.
Pemberian waktu ini diberikan kepada KPK lantaran banyaknya perbaikan dalam permohonan Sutan yang dilakukan secara lisan dalam sidang praperadilan lanjutan yang berlangsung pada Senin (6/4/2015) ini.
"Ada beberapa perbaikan dari poin 10 ada penambahan. Pada halaman 6 ada kesalahan titik dan penambahan KUHAP. Pada petitum di poin 5 ada penambahan petitum dan ada penambahan petitum pada poin 8," kata hakim tunggal Asiadi Sembiring dalam memimpin sidang praperadilan.
KPK meminta waktu dua hari untuk memberikan jawaban atas perbaikan yang secara mendadak diminta oleh pihak Sutan. Namun hakim Asiadi menolak lantaran PN Jaksel hanya memiliki waktu 7 hari untuk memberikan keputusan atas gugatan praperadilan.
"Tidak bisa (dua hari). Besok jawabannya, terserah siap atau tidak. Jadi besok jawaban pukul 10.00 WIB," kata Asiadi.
Alhasil, KPK pun menerima keputusan hakim Asiadi untuk memberikan jawaban gugatan dari Sutan besok. Sehingga, PN Jaksel akan melanjutkan sidang pembuktian untuk kedua pihak dalam waktu dua hari ke depan, yakni Rabu 8 April dan Kamis 9 April mendatang. "Nanti Rabu bukti, Kamis bukti. Tapi besok saya masih memberi waktu buat Anda untuk jawaban," tandas Asiadi.
Respons Kedua Kubu
Usai sidang praperadilan, anggota Biro Hukum KPK Masyadyn menyatakan pihaknya menghormati proses peradilan. Kata dia, keputusan gugur atau tidaknya sidang praperadilan merupakan kewenangan dari hakim praperadilan yang memimpin jalannya sidang.
"KPK menghargai seluruh proses peradilan. Jadi kami di sini menghormati yang diputuskan pengadilan. Itu domain hakim (memutuskan) gugur atau tidak praperadilannya. Jadi kami akan hadir dan menghormati ini," ujar Masyadyn.
Sementara itu, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, mengaku senang lantaran sidang praperadilan yang diramalkan akan digugurkan ternyata tetap dilanjutkan oleh hakim Asiadi. Ia pun berkeyakinan dengan berlanjutnya persidangan ini, pihaknya akan dapat memenangkan praperadilan dengan segala pembuktian yang akan ditunjukkan kepada hakim Asiadi di persidangan.
"Saya bersyukur pada Allah, tidak digugurkan praperadilannya. Keadilan insya Allah terkuak. Dugaan kami bakal digugurkan, tapi hakim sependapat dengan kami sidang dimulai sejak tanggal 23 Maret kemarin (jadi dilanjutkan)," kata Eggi.
Sutan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima atas putusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan dan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBNP) 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pada 14 Mei lalu.
Atas tindakannya, Sutan Bhatoegana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Riz/Yus)