Agung Laksono: Tak Ada Anggota Kami Memalsukan Surat Mandat

Agung Laksono mencurahkan keluh kesahnya karena pimpinan DPR tak kunjung merombak struktur kepengurusannya di fraksi Golkar.

oleh Audrey Santoso diperbarui 07 Apr 2015, 01:44 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 01:44 WIB
Agung Laksono
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono, mengaku belum mendapat laporan langsung, baik dari internal partai maupun eksternal partai, terkait 2 kadernya yang dikabarkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat DPD dalam Munas Ancol.

"Isu-isu 2 pengurus Partai Golkar yang menjadi tersangka pemalsuan dokumen, sampai saat ini kami tidak mengetahui laporan tersebut. Tidak jelas dari mana," kata Agung di kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly, Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/4/2015).

Agung enggan menanggapi lebih dalam kabar tersebut, karena menurutnya perkara itu penuh rekayasa. Dia juga membantah kubunya memalsukan surat mandat.

"Kami sampaikan tidak benar. Kami yakin tidak ada anggota kami yang melakukan. Kurang kerjaan itu. Apalagi sampai isu orang meninggal masih digunakan namanya. Masyaallah," kata dia.

Pada kesempatan sama, Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai mengaku hanya mengikuti kasus tersebut dari media online.

Jika benar 2 kadernya menjadi tersangka, kata Yorrys, Bareskrim Polri pasti menyurati pengurusnya. Nyatanya saat dia menghubungi salah satu petinggi Polri, tak ada kasus hukum yang menjerat 2 kadernya.

"Berita mengenai tersangka hanya kami baca di online. Sementara secara formal, belum ada pemberitahuan dari Bareskrim. Saya tadi telepon salah satu pejabat Polri, tak usah disebutkan siapa namanya. Dia bilang tidak ada," tegas pria berdarah Papua tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran anggota pada Munas Golkar Ancol. Penyidik bekerja atas laporan Zoerman Manaf pada 11 Maret 2015.

Kedua tersangka berasal dari 2 daerah berbeda. HB berasal dari Pasamanan Barat (Sumatera Barat) dan DY dari Pandeglang (Banten). Penetapan tersangka juga akan diikuti pemeriksaan terhadap keduanya, yang rencananya akan dilakukan pekan ini.

'Abuse of Power'

Agung mencurahkan keluh kesahnya karena pimpinan DPR tak kunjung merombak struktur kepengurusan fraksi partai berlambang pohon beringin itu.

Hingga saat ini, kata Agung, anggota Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical, masih menduduki kursi legislatif. Padahal, surat kepengurusan baru Fraksi Golkar versi kubunya sudah dikirim sejak SK Menkumham diterbitkan pada Maret 2015.

"Sudah lama saya kirim. Sejak 23 Maret lalu, sebelum ada gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Agung.

Agung mempertanyakan, jika kubunya tidak diindahkan pimpinan DPR, bagaimana mungkin anggota dewan mengindahkan rakyat? Sebab ia merasa pimpinan dewan telah bersikap subjektif, dengan membiaran kursi fraksi dikuasai kubu tidak sah di mata hukum.

"Ini sudah menjadi abuse of power, terjadi kesewenang-wenangan. Urusan rumah tangga orang lain kok dicampuri," tegas Agung.

Karen itu Agung meminta agar kubu Ical sadar diri, bahwa masa jabatan mereka sebagai anggota dewan sudah kadaluarsa atau sudah melewati batas waktu.

"Kayak dulu saya menteri, masa masih ngaku-ngaku menteri sekarang? Nggak bisa. Ada batas waktunya. Kalau induknya sudah selesai, fraksinya juga begitu. Kesadaran saja," ujar dia mencontohkan.

Agung merasa, pimpinan dewan sengaja mengulur-ulur waktu untuk merombak susunan kepengurusan kubunya di DPR. Berkali-kali melakukan sidang paripurna, namun hasilnya nihil. "Ini ada kesan mendelay by time," pungkas Agung.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan 2 tersangka kasus dugaan pemalsuan surat mandat kehadiran anggota pada Munas Golkar di Ancol. Penyidik bekerja atas laporan Zoerman Manaf tertanggal 11 Maret 2015.

Keduanya yang berinisial HB dan DY itu berasal dari 2 daerah berbeda. HB berasal dari Pasamanan Barat (Sumatera Barat) dan DY dari Pandeglang (Banten). (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya