Liputan6.com, Jakarta - Komnas HAM mencatat intoleransi agama di Indonesia meningkat 30% dibandingkan tahun lalu. Pernyataan itu didasari penghitungan jumlah laporan tentang diskriminasi atau perilaku tidak menyenangkan yang diadukan masyarakat, baik perorangan maupun kelompok ke pihaknya.
Salah satu faktor pemicu intoleransi, menurut Komnas HAM, adalah karena pemerintah tidak menganggap isu agama adalah hal yang harus diperbaharui kajiannya. DPR selaku badan legistalif pun tak mengindahkan saran Komnas HAM, untuk menyusun draf rancangan undang-undang kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) dalam Progarm Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.
"Berdasarkan data pengaduan meningkat. Lihat saja di laporannya. Sekitar 30% dibanding tahun lalu. Tak ada komitmen Pemerintah, contohnya RUU itu (KBB) nggak masuk Prolegnas," kata Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jayadi Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2015).
Jayadi mencontohkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Ahmadiyyah yang disalahtafsirkan banyak kalangan sebagai pelarangan menganut aliran tersebut. Padahal dalam SKB, jelas tertulis, yang dilarang adalah penyebaran pahamnya.
"Yang dilarang syiar, mereka kan nggak pernah syiar," sambung Jayadi.
Jayadi memaparkan, dalam Undang-undang Pasal 9 ayat 2 Nomor 9 Tahun 1998 mengatur larangan rumah ibadah dijadikan sasaran demonstrasi massa. Berikut bunyinya; Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dilaksanakan ditempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali (a) di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,terminal angkutan darat (b) objek-objek vital nasional (c) pada hari besar nasional. Namun pada kenyataannya, tutur Jayadi, aparat penegak hukum hadir bukan untuk membubarkan, hanya sekedar melaksanakan tugas pengamanan dengan berjaga-jaga dan membiarkan demonstrasi terus terjadi.
"Contohnya, undang-undang penyampaian pendapat di muka umum, rumah ibadah, tidak boleh ada orang demo di sana. Perintahkan Kapolri untuk tindak tegas agar jangan berlarut-larut. Satu pihak dibiarkan menyerang rumah ibadah lain," tegas Jayadi. (Rmn)
Intoleransi Agama Meningkat, Komnas HAM Minta Pemerintah Tegas
Komnas HAM mencatat intoleransi agama di Indonesia meningkat 30% dibandingkan tahun lalu.
diperbarui 08 Apr 2015, 03:08 WIBDiterbitkan 08 Apr 2015, 03:08 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Buah Penurun Kolesterol yang Ampuh, Pir hingga Stroberi Solusinya
BRI Bakal Bagikan Dividen Interim, Tengok Jadwalnya
Bertemu Pemerintah Arab Saudi, Dahnil Anzar Bahas Persiapan Haji 2025-2026
10 Manfaat Daun Bidara untuk Kesehatan Tubuh, Bantu Turunkan Kolesterol hingga Gula Darah
Bus Listrik Golden Dragon Jadi Armada Transjakarta
Darurat Polusi Plastik di Bali, Pantai Jimbaran Hampir Seluruhnya Tertutup Sampah
Bola Panas PPN 12% Kini Ada di Tangan Presiden Prabowo
Cek Fakta: Tidak Benar Mendeteksi Keaslian Uang Rupiah dengan Cara Mengelupas
VIDEO: Kaleidoskop News 2024, Prabowo Jadi Presiden hingga Polisi Tembak Polisi
Prediksi Liga Inggris Liverpool vs Leicester City: Siapa Bisa Hentikan The Reds?
Mengenal Toko Roti Gelora, Kuliner Legendaris di Jatinegara
Elang Botak Resmi Jadi Burung Nasional Amerika Serikat