Liputan6.com, Bogor - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 44.000 gram sabu dan 21.950 butir ekstasi. Jumlah ini merupakan hasil dari penangkapan periode 18 Maret-25 Maret 2015.
Sementara 72,5 gram sabu dan 50 butir ekstasi diamankan untuk uji laboratorium dan barang bukti di sidang pengadilan.
Menurut Direktur Pengawas Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN Kombes Pol Atrial, sejumlah narkoba itu berasal dari 4 pengungkapan kasus, pertama, penyelundupan 15.000 gram sabu, dan 22.000 butir ekstasi yang disamarkan dengan ikan asin dengan tersangka warga negara Pakistan GS dan warga negara Indonesia (WNI) IA pada 18 Maret 2015.
"Kedua tersangka sengaja menumpuk barang bukti dengan ikan asin dan dibungkus kardus untuk mengelabui anjing pelacak," kata Atrial di halaman parkir belakang Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (15/4/2015).
Kedua adalah penggagalan transaksi narkoba seberat 25.000 gram di pemakaman mewah San Diego Hills, Karawang pada 19 April 2015 dengan 2 tersangka WNI, yaitu AP dan HU. Saat petugas BNN akan meringkus kawanan tersangka, terjadi baku tembak antara pengedar yang kabur dengan petugas.
"Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada dua tersangka untuk menangkap (tersangka) lainnya," tutur Atrial.
Sementara itu, kasus ketiga ialah pengungkapan transaksi dengan barang bukti sabu seberat 730 gram dengan tersangka B (56), warga Beji, Depok di kawasan Jakarta Selatan pada 20 Maret 2015.
Dan terakhir, upaya penggagalan transaksi sabu seberat 2.800 gram dengan penangkapan dramatis yang mengakibatkan WNA bernama Wiseng diberi tembakan terarah oleh petugas di Jalan Salam Kebun Jeruk, Jakarta Barat pada 25 Maret lalu.
Wiseng yang saat itu hendak bertransaksi dengan tersangka LAY alias Kopo mencoba meloloskan diri ketika mengetahui kehadiran petugas. Ia pun menabrak petugas BNN dan mobil BNN. Dari pengembangan, tersangka Kopo mengakui masih menyimpan 1.000 gram sabu serta berbagai senjata tajam.
"Yang terakhir kasus penangkapan yang sampai melukai petugas kami (BNN) dengan tersangka WW dan LAY," tutup Atrial.
Dari keempat kasus, seluruh tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman maksimal mati atau pidana seumur hidup. (Ali)
44 Ribu Gram Sabu Dimusnahkan BNN
Jumlah ini merupakan hasil dari penangkapan selama sepekan, periode 18 Maret-25 Maret 2015.
diperbarui 16 Apr 2015, 00:29 WIBDiterbitkan 16 Apr 2015, 00:29 WIB
Barang bukti berupa sabu kristal seberat 94.072 Gram siap untuk dimusnahkan, Tangerang, Selasa (10/3/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Energi & TambangHarga BBM Pertamina Naik Mulai 1 Februari 2025, Ini Rinciannya!
9 10
Berita Terbaru
Hasil Timnas Futsal Indonesia vs Argentina: Berikan Perlawanan, Tim Garuda Tumbang 2-4
MTI Soroti Pemangkasan Angaran Infrastruktur hingga Subsidi Transportasi
Kurs Dolar AS Mendadak Jadi Rp 8.170, Begini Kata Google!
Jejak Polusi Timbal Tertua Ditemukan dari Yunani Kuno
Wali Nikah dalam Islam Itu Ketat, Kenapa? Begini Penjelasan Buya Yahya
Thariq Halilintar Dapar Kado Tiket Nonton Laga Barcelona FC dari Aaliyah Massaid, Berapa Harganya?
BKN Lakukan Pemeliharaan Portal SSCASN hingga SIASN Mulai Hari Ini 1 Februari 2025
Alex Pastoor Sudah Tiba di Jakarta, Siap Bekerja Bantu Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026
Pemerintah Lumajang Tambah Alat Pantau Gunung Semeru dari Swiss
Kasus Dugaan Pemerasan Anak Bos Prodia, Polisi Ini Diduga Terima Suap
Resmi Dilantik Jadi Ketum Perbasi, Budi Djiwandono Fokus Jangka Panjang dengan Benahi 3 Hal
Chris Evans Bantah Gabung ke Avengers: Doomsday, Ngaku Sudah Pensiun dengan Bahagia