Liputan6.com, Semarang - Pascaeksekusi mati 2 tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, yakni Siti Zaenab pada 14 April 2015 dan Karni binti Medi Tarsim pada 16 April 2015, jalan untuk menikmati kebebasan masih berliku bagi Satinah yang ditahan di Arab Saudi meski denda diyat sebesar Rp 21 miliar sudah dibayar dan terbebas dari hukuman mati.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Jumat (17/5/2015), saat ini satinah masih mendekam di penjara, bahkan menurut pihak keluarga kesehatannya semakin menurun dan mengalami gejala stroke.
"Kondisinya ini memperhatinkan mas. Sakit terus tangan dan kaki sebelah kirinya nggak bisa bergerak," ungkap Sulastri, kakak Satinah.
Sebulan lalu pihak keluarga sempat mengunjungi Satinah di penjara Al Ghaseem, Arab Saudi, namun tidak diperbolehkan merawat Satinah.
Sebelumnya Indonesia dikejutkan oleh eksekusi mati 2 TKI. Siti Zaenab yang dieksekusi 15 April dan Karni Binti Medi Tarsim yang dieksekusi sehari kemudian tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.
Dari data yang diterima Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Riyadh ada 9 warga negara Indonesia (WNI) yang hingga saat ini masih menunggu proses hukum dan terancam hukuman mati. Mereka saat ini masih ditahan dan mengikuti proses hukum. Mulai dari menunggu sidang hingga pengajuan peninjauan kembali, dan menunggu pengampunan dari keluarga korban. (Mar/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Lolos Hukuman Mati, Satinah Belum Bebas dari Penjara
Meski denda sudah dibayar dan terbebas dari hukuman mati Satinah belum bisa menikmati kebebasan.
diperbarui 17 Apr 2015, 15:01 WIBDiterbitkan 17 Apr 2015, 15:01 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Rajab Hanya Jumat Saja? Ini Hukumnya Kata UAS dan UAH
Link Live Streaming Piala Super Italia Inter Milan vs Atalanta, Mau Mulai di Vidio
Presidential Threshold Dihapus, MK Beri 5 Pedoman ke DPR dan Pemerintah untuk Revisi UU Pemilu
Pegawai Bank Lampung Gelapkan Dana Nasabah Rp2,1 Miliar, Begini Modusnya
4 Fenomena Astronomi Januari 2025
Naskah Khutbah Jumat: Menjaga Kebersihan Hati dan Jiwa di Bulan Rajab
Tersangka Korupsi Disbud Jakarta Bikin Kantor Khusus Buat EO Kerjakan SPJ Kegiatan Fiktif
4 Dampak bagi Manchester United jika Degradasi dari Liga Inggris: Bisa Jadi Kenyataan
Abdul Mu'iz, Perintis Pertama Gelar Pahlawan Nasional Indonesia
Fungsi Yudikatif, Miliki Peran Penting dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Fungsi Basofil dan Peran Pentingnya dalam Sistem Kekebalan Tubuh
Fungsi Ilmu Sosiologi dalam Kehidupan Masyarakat, Simak Penjelasannya