146 WNI Dideportasi Arab Saudi Tiba di Indonesia

Kemlu RI pun mengimbau WNI agar dapat bermigrasi secara aman, khususnya ketika ingin bekerja di luar negeri demi menghindari timbulnya masalah di negara tujuan.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 24 Jan 2025, 11:25 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 11:25 WIB
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding beserta jajaran dari Kemlu RI dan KP2MI menyambut kedatangan 146 WNI dari Arab Saudi, Jumat (24/1/2025), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding beserta jajaran dari Kemlu RI dan KP2MI menyambut kedatangan 146 WNI dari Arab Saudi, Jumat (24/1/2025), di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Dok. Kemlu RI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 146 warga negara Indonesia (WNI) dari Arab Saudi, yang terdiri dari 27 laki-laki dan 119 perempuan, kembali ke tanah air pada Jumat (24/1/2025) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Para WNI merupakan overstayer yang sebelumnya berada di Rumah Detensi Imigrasi Tarhil Sumaysi.

Overstayer adalah seseorang yang tinggal di suatu negara lebih lama dari izin yang diberikan atau melanggar batas waktu tinggal yang sah sesuai visa atau izin tinggal yang dimilikinya.

Sebagian besar di antaranya merupakan pekerja migran ilegal yang bekerja di Arab Saudi dalam periode waktu tiga tahun ke belakang. Demikian seperti dikutip dari pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Para WNI tiba menggunakan penerbangan komersial dan disambut oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding beserta jajaran dari Kemlu RI dan KP2MI. Sebelumnya, KJRI Jeddah telah membantu memproses administrasi dokumen perjalanan, berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan kepolisian di setempat, serta mendampingi para WNI dari Arab Saudi hingga ketibaan di tanah air.

Dari sisi usia, 130 orang di antara WNI tersebut adalah orang dewasa dan sisanya merupakan anak-anak. Para WNI sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat. Beberapa lainnya berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.

Salah satu di antara WNI yang dimaksud adalah PMI atas inisial N yang berusia 45 tahun asal Kabupaten Karawang. Kasusnya sempat menjadi perhatian publik karena menderita kelumpuhan. Yang bersangkutan sebelumnya bekerja di Provinsi Tabuk sejak tahun 2017. Keberangkatan N merupakan yang ketiga kalinya ke Arab Saudi.

Pada awal tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia telah memfasilitasi pemulangan 554 WNI overstayer dari Arab Saudi yang terbagi dalam tiga gelombang.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya