Ribuan Mahasiswa dan Dosen Unud Tolak Eksekusi Lahan Kampus

Sengketa lahan seluas 2,7 hektar itu sempat dimenangkan pihak kampus di PN Denpasar. Namun kasasi di tingkat MA dimenangkan penggugat.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Apr 2015, 08:05 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2015, 08:05 WIB
Ribuan Mahasiswa dan Dosen Unud Tolak Eksekusi Lahan Kampus
Sengketa lahan seluas 2,7 hektar itu sempat dimenangkan pihak kampus di PN Denpasar. Namun kasasi di tingkat MA dimenangkan penggugat.

Liputan6.com, Denpasar - Ribuan mahasiswa bersama dosen dan rektor Universitas Udayana (Unud) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Mereka menolak eksekusi lahan yang dilakukan pihak penggugat terhadap lahan milik negara yang selama ini dikelola Unud.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (28/4/2015), aksi turun ke jalan ini terpaksa dilakukan oleh para mahasiswa dan civitas akademika Unud karena mereka menilai ada kejanggalan dalam putusan eksekusi.

Rektor Universitas Udayana Ketut Suastika meminta kepada PN Denpasar agar menunda proses eksekusi karena pihaknya masih mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA).

"Yang paling penting jangan dulu eksekusi sampai ada putusan PK. Karena ini saya kira Universitas Udayana sebagai yang menggunakan aset negara rasanya masih ada putusan yang tidak adil kepada kami," ujar Ketut.

Lahan milik negara seluas 2,7 hektar di kawasan Jimbaran, Badung, Bali yang berada di lingkungan Kampus Unud digugat oleh perseorangan. Lahan tersebut juga akan dieksekusi dengan dasar putusan kasasi pengadilan di tingkat MA.

Proses peradilan sengketa lahan ini sebelumnya dimenangkan oleh pihak kampus di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun dalam permohonan kasasi, MA memenangkan pihak perseorangan yang mengaku pemilik lahan itu.

Cacat Hukum

Rektor Unud Profesor Ketut Suastika menuturkan pada gugatan di PN Denpasar, Universitas Udayana menang. "Namun di tingkat MA permohonan pemohon, yakni I Wayan Kepradinata dikabulkan. Unud dikalahkan," kata dia di sela aksi.

Menurut Suastika, hakim MA mengabulkan permohonan pemohon hanya berbekal fotocopy. Harapannya eksekusi itu ditunda, karena ada beberapa alasan. Pertama, objek tanah sengketa telah dilakukan pembebasan pada 1982.

"Jadi tanah tersebut sudah dikuasai dan menjadi milik negara. Kalau dibebaskan tak ada pihak yang keberatan. Ini ada cacat dan kekeliruan hukum. Harap ditunda dan ditangguhkan pelaksanaan eksekusinya," pungkas Suastika.

Sengketa lahan kampus ini diperebutkan Universitas Udayana (Unud), Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali dengan salah satu warga di sekitar tanah tersebut yakni I Wayan Kepradinata. (Nfs/Rmn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya