Bawa Ganja 4 Kilogram, Janda Beranak 5 Dibekuk Polisi

Dia mengaku berjualan ganja sejak 4 bulan lalu dengan alasan klasik, terdesak kebutuhan ekonomi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 30 Apr 2015, 19:02 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 19:02 WIB
Sebanyak 300 kg ganja senilai Rp 600 juta rupiah disita dari dua tersangka bandar ganja. Polisi juga menangkap puluhan tersangka pengedar ganja di Bekasi, Jabar.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat menangkap 41 orang yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Jakarta Barat. Selain menangkap 41 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 kilogram ganja kering dan 57 gram shabu.

Dari 41 tersangka itu, ada 1 orang wanita berinisial SN (40). Warga Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, itu merupakan janda beranak 5 yang ditangkap polisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat karena kedapatan membawa 4 kilogram ganja.

"(Tersangka) wanitanya satu. Inisial SN. Dia ditangkap di Cengkareng dengan barang bukti 4 kilogram ganja," ujar Kasat Narkotika Polrestro Jakbar Ajun Komisaris Besar Polisi Parulian Sinaga di Mapolrestro Jakbar, Kamis (30/4/2015).

Parulian mengatakan, SN diduga merupakan anggota sindikat ganja Aceh-Jakarta-Karawang. Dari keterangan SN, polisi melakukan pengembangan hingga ke Karawang dan menangkap 4 rekan SN dengan barang bukti 3 kilogram ganja.

"Yang menarik hasil penangkapan kami periode 20 sampai 29 April adalah sindikat ganja Aceh yang berhasil diungkap oleh anggota kami," jelas Parulian.

Di tempat yang sama, SN mengaku berjualan mariyuana Aceh tersebut sejak 4 bulan lalu dengan alasan klasik, terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku sudah bercerai dengan suaminya hingga dia seorang diri harus menyanggupi kebutuhan lima buah hatinya.

"Baru empat bulan (jualan). Karena kebutuhan ekonomi, saya punya lima anak yang masih kecil," kata dia.

Akibat ulahnya, SN dan 40 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal itu mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Osc/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya