Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak akan meminjamkan Mary Jane (MJ) untuk diperiksa di Filipina terkait kasus dugaan perdagangan manusia. Mary Jane hanya diizinkan memberi kesaksian lewat video conference dari Indonesia.
"Pemerintah Filipina setuju, sepakat untuk menggunakan video conference antara MJ di Indonesia dan otoritas Filipina di sana," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kejaksaan Agung, sambung dia, saat ini tengah melakukan rapat yang membahas teknis teleconference tersebut bersama perwakilan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
"Kenapa harus kita bicarakan, karena kita sudah sediakan tempat atau fasilitas media conference. Sedangkan biaya ditanggung Pemerintah Filipina," ujar Tony.
Mary Jane merupakan terpidana kasus narkoba yang sementara ditunda eksekusi matinya. Penundaan dilakukan karena orang yang diduga merekrut Mari Jane menyerahkan diri kepada otoritas Filipina. Kasus itu kini tengah diselidiki otoritas Filipina yang menganggap kesaksian Mary Jane sangat penting untuk mengungkap kasus perdagangan manusia. (Mut)
Mary Jane Diizinkan Bersaksi Lewat Video Conference
Kejaksaan Agung tidak akan meminjamkan Marry Jane (MJ) untuk diperiksa di Filipina terkait kasus dugaan perdagangan manusia.
diperbarui 04 Mei 2015, 14:45 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 14:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Idul Fitri 2025 Kapan? Catat Tanggal Merah dan Cutinya
Pistachio: Si Hijau Kecil Kaya Manfaat untuk Kesehatan
Sebelum Jadi Bintang Besar, Leonardo DiCaprio Pernah Alami Kegagalan dan Dicap Pemeran Terburuk
Momen Prabowo-Erdogan Bertukar Cendera Mata, Vas Bunga hingga Senapan Serbu
Menurut Gus Baha jika Dikritik Orang Masih Marah Itu Bodoh Sekali, Sindiran untuk Siapa?
Sebelum Sukses di YouTube, Atta Halilintar Ternyata Pernah Jual HP China
Fungsi Termometer Laboratorium: Panduan Lengkap Penggunaan dan Jenisnya
Top 3 Berita Hari Ini: Curhatan Penyiar RRI ke Presiden Prabowo soal PHK Akibat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan
Ini Penampakan Anak Bos Prodia saat Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
UGM Gencar Kampanye Zero Waste, Sampah di Lingkungan Kampus Dikelola Mandiri
Memahami Hukum Begadang Sampai Sahur, Pahala Melimpah atau Justru Berdosa?
Tujuan UUD 1945: Landasan Fundamental Negara Indonesia