JK Harap Konflik Golkar Cepat Selesai dan Bisa Ikut Pilkada

Mantan Ketua Umum Golkar ini mendorong agar ada proses yang dapat menyelesaikan internal partai.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 06 Mei 2015, 04:01 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2015, 04:01 WIB
Jusuf Kalla
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar masih memiliki masalah dualisme kepemimpinan. Keduanya terancaman tidak bisa mengikuti pilkada serentak yang akan berlangsung pada Desember 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengatakan, kedua kubu partai tersebut harus menunggu keputusan inkracht atau islah supaya dapat mendaftarkan dalam penyelenggaraan pilkada.

"Saya kira, mudah-mudahan (konflik) Golkar bisa selesai. Kan tergantung mana yang cepat, bisa islah atau keputusan PTUN. Kalau katakanlah putusan PTUN tidak memutuskan apa pun ya pasti salah satunya ikut pilkada," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (5/5/2015).

Menurut JK, masih ada sisa waktu sebelum batas pendaftaran ditutup. Karena itu, mantan Ketua Umum Golkar ini mendorong agar ada proses yang dapat menyelesaikan internal partai.

"Pendaftaran kan Juli, ini masih Mei, jadi Golkar harus menyelesaikannya dalam satu bulan ini atau pengadilan memutuskan segera," jelas dia.

Terkait upaya DPR untuk merevisi UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Partai Politik, JK menegaskan hal itu tidak diperlukan mengingat waktu pelaksanaan pilkada semakin dekat. Apalagi proses itu sulit terlaksana, karena DPR sedang masa reses.

"Tidak perlu (revisi UU), karena waktunya reses juga kan," kata dia.

DPR sebelumnya berencana merevisi kedua UU tersebut karena rekomendasinya tidak diindahkan Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan peraturan tentang pencalonan.

KPU akhirnya menetapkan Peraturan tentang Pencalonan Pilkada yang merujuk pada keputusan pengadilan berketetapan hukum atau inkracht bagi partai yang sedang berproses hukum di pengadilan.

"KPU tidak bisa menerima kecuali mereka berdamai, bersama-sama membentuk satu kepengurusan, disampaikan ke pengadilan dan kepada Menteri (Hukum dan HAM)," kata Komisioner KPU Ida Budiati.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya