Liputan6.com, Bandung - DM (43) warga Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung. Dia dicokok di salah satu hotel di kawasan Pasirkaliki, Kota Bandung.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek ini ditangkap karena membuka jasa wanita untuk melayani para pria hidung belang.
"Kita tangkap di hotel saat bertransaksi dengan pelanggan. Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Bandung, Kamis (7/5/2015).
Dari hasil penyelidikan, DM mempunyai 15 wanita untuk ditawarkan kepada para hitung belang. Caranya, sang pelanggan mengontak DM dan wanita yang dipesan pun akan diantar ke hotel.
"Sekali transaksi antara Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu. Uang dibayar saat bertemu di hotel," jelas Ngajib.
Dari hasil pemeriksaan, para wanita yang dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) itu berasal dari beragam profesi. Mereka dikoordinir oleh rekanan DM yang hingga kini masih buron.
"Ceweknya ada yang kerja sebagai pemandu lagu, kerja di tempat spa dan pengangguran," terang Ngajib.
Di Bawah Umur
Tak hanya itu, 3 dari 15 wanita yang dijadikan PSK itu masih berada di bawah umur. Mereka bahkan masih duduk di bangku sekolah dasar.
Advertisement
Selanjutnya
"Dari 15 wanita itu, tiga di antaranya perempuan di bawah umur. Tersangka ini juga tega menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur," kata Ngajib.
Untuk menjerat korban, DM merayunya dengan iming-iming harta. Mereka dijanjikan mendapat uang banyak dengan waktu yang singkat. "Yaitu menemani beberapa jam pria di hotel."
Sementara DM mengaku hanya menjadi perantara antara PSK dengan sang pelanggan. Dari setiap transaksi, dia diberi imbalan Rp 50 ribu.
"Saya cuman nganterin saja ke hotel. Tarif yang saya tahu cuman Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu. Saya cuman dapat Rp 50 ribu setiap pemesanan," ucap DM.
Menurut dia, bisnis haram ini baru dijalaninya selama setahun. Dalam sepekan, dia hanya menerima satu hingga dua pesanan. "Nggak ramai juga pak. Seminggu cuman dapet satu sampai dua pesanan ke hotel," ujar DM.
DM mengaku tak tahu 'pesanan' yang diantarnya ke pelanggan merupakan wanita yang masih di bawah umur. Karena para wanita itu disuplai oleh rekannya yang hingga kini masih diburu polisi.
"Saya engak tahu itu anak di bawah umur. Temen saya cuman bilang kalau butuh hubungi dia. Yang di bawah umur saya baru antar dua kali," jelasnya.
Akibat perbuatannya, DM kini mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolrestabes Bandung dan terancam dikenakan Pasal 81 dan 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. (Ali)
Advertisement