Polisi Bongkar Prostitusi Via BBM di Bandung

Dari pengembangan kasus prostitusi via BBM tersebut, Polrestabes Bandung akhirnya menangkap 3 pria sebagai mucikari.

oleh Kukuh Saokani diperbarui 30 Apr 2015, 05:36 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2015, 05:36 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi Via BBM di Bandung
(Foto:Okan Firdaus)

Liputan6.com, Bandung - Polrestabes Bandung membongkar praktik prostitusi dan penjualan wanita sebagai pekerja seks komersial atau PSK di Kota Bandung, Jawa Barat. Blackberry Messenger atau pesan singkat Blackberry (BBM) sebagai media untuk bertransaksi.

Dari pengungkapan prostitusi ini, polisi mengamankan 3 pria yang berstatus tersangka yaitu Andi (20), Ridla Rapika Ramdany (29) dan Indra Cakra (33) yang berperan sebagai mucikari. Sedangkan 2 wanita berinisal UN (20) dan ATP (21) berstatus sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib mengatakan, pengungkapan prostitusi via BBM ini pada Selasa 28 April lalu di Hotel Golden Flower yang berada di Jalan Asia Afrika Kota Bandung. Saat itu polisi menangkap basah satu pasangan yang bukan suami istri yang diduga tengah berhubungan intim.

"Kita lakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga dan kita langsung ungkap di salah satu hotel di Kota Bandung, sebagai tempat untuk melakukan kegiatan tersebut," kata Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu 29 April 2015.

Dari pengembangan kasus prostitusi via BBM tersebut, kata Ngajib, polisi akhirnya menangkap Andi. Kemudian 3,5 jam kemudian 2 tersangka Ridla dan Indra ditangkap di tempat yang sama.

Ngajib menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ketiga mucikari ini melakukan transaksi menggunakan layanan BBM, termasuk untuk menghubungi sang korban dan para pria hidung belang.

"Caranya konsumen dan mucikari melakukan transaksi, termasuk deal harga wanita yang dipesan," jelas dia.

Selain mengamankan 3 mucikari dan 2 wanita, polisi juga menyita barang bukti berupa 6 telepon genggam, 1 mobil, 1 sepeda motor, bukti transfer dan uang tunai Rp 2,7 juta.

50 Wanita dengan Tarif Jutaan Rupiah

Ngajib mengatakan dari hasil pemeriksaan, 3 mucikari ini telah menjalankan bisnis prostitusi ini sejak beberapa bulan lalu dan mengelola sekitar 50 wanita yang dijadikan sebagai PSK.

"Ketiganya mengelola sekitar 50 PSK berusia antara 18 tahun hingga 25 tahun. Semua wanita berdomisili di Bandung," kata Ngajib.

Menurut Ngajib, untuk pemesanan wanita ini, para pria hidung belang harus melakukan kontak melalui BBM kepada sang mucikari. Kemudian sang mucikari memberikan foto wanita yang diperdagangkan beserta tarifnya.

"Kisaran antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3,5 juta untuk sekali melayani tamu. 60% Penghasilan buat si cewek dan 40 untuk mucikari," jelas dia.

Biasanya, kata Ngajib, pria hidung belang memesan 'wanita panggilan' ini untuk diantar ke salah satu kama hotel. "Transaksinya di hotel. Uang cash atau uang muka dulu lewat transfer," kata dia.

Hingga saat jajaran Polrestabes Bandung masih menyelidiki kasus perdagangan manusia ini. "Sampai saat ini belum ada daftar pencarian orang. Pengembangan masih dilakukan," terang dia. Ketiganya dijerat degan Pasal 296 KUHPidana, Pasal 506 KUHPidana, Pasal 45 ayat I UU ITE Tahun 2008 dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. (Rmn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya