Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas surat keputusan (SK) keabsahan pengurusan Golkar kubu Agung Laksono kembali digelar di PTUN. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti itu berlangsung singkat.
Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan pihak Penggugat, Tergugat, serta Tergugat Intervensi.
Usai ketiga pihak menyerahkan dokumen kesimpulan, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada kedua pihak agar konflik cepat selesai. Hakim juga memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan harapannya di sidang PTUN.
"Ini mau digelar cepat atau lambat? Saya pikir ya kalau ada waktu untuk berislah, begitu kan? lebih enak," kata Hakim Teguh di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Pihak tergugat yang diwakili Idrus Marham menyatakan pihaknya ingin putusan segera dikeluarkan terkait kisruh dualisme partai beringin ini. Terlebih lagi sebentar lagi ada pagelaran Pilkada.
"Kita ingin cepat ada kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP Partai Golkar, kita tidak ingin Golkar tidak ikut dalam pilkada," ucap Idrus.
Pernyataan serupa juga dinyatakan Golkar kubu Agung Laksono sebagai pihak Tergugat Intervensi yang diwakili Lawrence Siburian yang berharap segera ada keputusan mengenai kepengurusan partainya.
"Ya kami prinsipnya sama dengan Idrus, kami inginkan Golkar yang utuh, solid dan kuat. Sehingga Golkar yang saat ini pemenang 2 di dalam pemilu, dapat memberi pengabdian yang lebih besar," tutur Lawrence.
Sementara pihak Tergugat yakni dari Kementerian Hukum dan HAM, berharap Hakim dapat melihat dan menimbang yang nantinya dapat mengeluarkan putusan yang adil.
"Tentunya kami ingin dapat putusan yang seadil-adilnya mengenai kepastian hukum, agar Golkar bisa ikuti tahapan-tahapan pilkada yang akan dilakukan," kata salah seorang perwakilan dari Kemenkumham.
Usai mendengarkan pendapat dari ketiga pihak, Hakim menyatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari kesimpulan dari masing-masing pihak. Kemudian Hakim Teguh menunda sidang sampai Minggu depan 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan putusan dari hakim.
"Kita butuh waktu untuk mempelajari, agar putusan kami komprehensif, kita butuh waktu seminggu. Sidang ditunda hingga tanggal 18 Mei 2015 Pukul 13.00 WIB," tutup Hakim. (Mut)
Jelang Putusan, Hakim Tawarkan Golkar Kubu Ical dan Agung Islah
Hakim Teguh menunda sidang sampai Minggu depan 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan putusan.
diperbarui 11 Mei 2015, 14:31 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 14:31 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Neraca Dagang RI Surplus USD2,48 Miliar di Oktober 2024, Teruskan Tren Positif 54 Bulan Berturut-turut
VIDEO: Prabowo Subianto bertemu Emmanuel Macron di Sela KTT G20 di Brasil
500+ Inspirasi Nama Perempuan Islam Modern dari A-Z Beserta Artinya
Gatal Telapak Tangan Kanan Menurut Primbon: Makna dan Penjelasan Medis
Tahun Masehi Adalah Sistem Penanggalan Universal: Sejarah, Perhitungan, dan Perbedaannya dengan Kalender Lain
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Wicked, Ariana Grande Jadi Penyihir Glinda
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar