Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie atau Ical terhadap Menkumham Yasonna Laoly atas surat keputusan (SK) keabsahan pengurusan Golkar kubu Agung Laksono kembali digelar di PTUN. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti itu berlangsung singkat.
Agenda sidang adalah penyerahan kesimpulan pihak Penggugat, Tergugat, serta Tergugat Intervensi.
Usai ketiga pihak menyerahkan dokumen kesimpulan, majelis hakim menawarkan perdamaian kepada kedua pihak agar konflik cepat selesai. Hakim juga memberi kesempatan kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat dan harapannya di sidang PTUN.
"Ini mau digelar cepat atau lambat? Saya pikir ya kalau ada waktu untuk berislah, begitu kan? lebih enak," kata Hakim Teguh di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Pihak tergugat yang diwakili Idrus Marham menyatakan pihaknya ingin putusan segera dikeluarkan terkait kisruh dualisme partai beringin ini. Terlebih lagi sebentar lagi ada pagelaran Pilkada.
"Kita ingin cepat ada kepastian hukum mengenai kepengurusan DPP Partai Golkar, kita tidak ingin Golkar tidak ikut dalam pilkada," ucap Idrus.
Pernyataan serupa juga dinyatakan Golkar kubu Agung Laksono sebagai pihak Tergugat Intervensi yang diwakili Lawrence Siburian yang berharap segera ada keputusan mengenai kepengurusan partainya.
"Ya kami prinsipnya sama dengan Idrus, kami inginkan Golkar yang utuh, solid dan kuat. Sehingga Golkar yang saat ini pemenang 2 di dalam pemilu, dapat memberi pengabdian yang lebih besar," tutur Lawrence.
Sementara pihak Tergugat yakni dari Kementerian Hukum dan HAM, berharap Hakim dapat melihat dan menimbang yang nantinya dapat mengeluarkan putusan yang adil.
"Tentunya kami ingin dapat putusan yang seadil-adilnya mengenai kepastian hukum, agar Golkar bisa ikuti tahapan-tahapan pilkada yang akan dilakukan," kata salah seorang perwakilan dari Kemenkumham.
Usai mendengarkan pendapat dari ketiga pihak, Hakim menyatakan membutuhkan waktu untuk mempelajari kesimpulan dari masing-masing pihak. Kemudian Hakim Teguh menunda sidang sampai Minggu depan 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan putusan dari hakim.
"Kita butuh waktu untuk mempelajari, agar putusan kami komprehensif, kita butuh waktu seminggu. Sidang ditunda hingga tanggal 18 Mei 2015 Pukul 13.00 WIB," tutup Hakim. (Mut)
Jelang Putusan, Hakim Tawarkan Golkar Kubu Ical dan Agung Islah
Hakim Teguh menunda sidang sampai Minggu depan 18 Mei 2015 dengan agenda mendengarkan putusan.
diperbarui 11 Mei 2015, 14:31 WIBDiterbitkan 11 Mei 2015, 14:31 WIB
Meski melaporkan Agung Laksono cs, Ical tak melaporkan kader Golkar lain yang juga ikut Munas Ancol.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 27 Desember 2024
Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Leicester City, Sesaat Lagi Tayang di Vidio
Libur Nataru, Warga Depok Diingatkan Keamanan Rumah dan Antisipasi Kebakaran
Sinopsis Film 'Sebelum 7 Hari', Tayang 23 Januari 2025
Jangan Berani-Berani Lakukan Ini, Rezeki Akan Disempitkan Allah Kata Buya Yahya
Jarang Disadari, Syirik Sering Terjadi dalam Kehidupan Sehari-hari, Begini Cara Menangkalnya Kata Gus Baha
3 Kapal Perang China Sandar di Tanjung Priok hingga 27 Desember 2024, Ada Apa?
Kaleidoskop 2024: Comeback Mike Tyson ke Ring usai Gantung Sarung Tinju Selama 19 Tahun
Inilah 4 Diktator Terkejam dalam Sejarah Manusia
Alasan Kura-Kura dan Penyu Bisa Hidup Hingga Puluhan Tahun
Tanda Kiamat Terlihat Semakin Jelas di Langit dan Bumi, Manusia Bakal Alami Kekurangan Pangan
Korlantas Polri Siapkan 17 Aplikasi untuk Tangani Kecelakaan Selama Libur Nataru