Liputan6.com, Jakarta - Polri menerima surat dari Kepolisian Tiongkok, terkait pencarian 22 warga Tiongkok yang diduga terlibat dugaan kejahatan cybercrime yang bersembunyi di wilayah Indonesia. Menindaklanjuti surat bernomor R/39/V/2015/NCB-Div RI tersebut, Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mendapatkan mandat mencari puluhan warga asing itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya mengawali penyelidikan dengan memeriksa data warga Tiongkok di Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok.
"Hari Rabu (27 Juni) kemarin, Tim Jatanras bersama polisi Tiongkok menangkap warga Tiongkok atas nama Lu Cong Wei di Apartemen Mediterania, Jakarta Pusat. Setelah itu kami dapati keterangan bahwa yang bersangkutan buku paspornya sudah diblokir pihak imigrasi," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/4/2015).
Kepolisian Tiongkok pun melakukan pengembangan kasus, untuk mendeteksi keberadaan buronan Tiongkok lainnya berdasarkan keterangan Lu Cong Wei. Cong Wei mengetahui 2 rekannya yang buron berada di Pontianak, Kalimantan Barat serta Medan, Sumatera Utara.
"Setelah itu, Jatanras dan polisi Tiongkok langsung terbang ke Pontianak untuk memastikan kebenarannya. Ternyata benar. Ada warga Tiongkok bernama Chen Shao Wu," kata Iqbal.
Chen Shao Wu melarikan diri dari kejaran polisi Tiongkok ke Indonesia dan membuka usaha pembuatan kerajinan gelang. Ia ditangkap di kediamannya, Jalan Panjaitan, Delta Pawang, Ketapang, Kalbar pada Jumat 29 Mei lalu.
Setelah pengejaran ke Kalimantan Barat, polisi bertolak ke Medan untuk mencari buron kasus penipuan lainnya bernama Lin Qiansheng.
"Yang terakhir bersembunyi di Perumahan Cemara Hijau, Jalan Krakatau, Medan. Dia tersangka kasus penipuan bisnis di negaranya," pungkas Iqbal.
1 Bulan belakangan, Subdit Jatanras giat melakukan perburuan sindikat cybercrime asal Tiongkok yang menjadikan wilayah RI sebagai tempat persembunyian.
Awal terungkapnya sindikat ini terjadi saat polisi menggrebek sebuah rumah mewah, yang ternyata dihuni 34 warga Tiongkok pada 6 Mei lalu. Dari hasil pemeriksaan, mereka melakukan penipuan online terhadap warga negaranya sendiri.
Hampir sepekan kemudian atau 12 Mei lalu, tim Jatanras mengungkap lagi sindikat cybercrime Tiongkok di ruko Jalan Elang Laut Boulevard, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. 30 Warga Tiongkok diamankan, diduga menipu dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian.
Hingga akhir Mei, polisi menguak kasus cybercrime Tiongkok secara maraton di kawasan-kawasan mewah lainnya, seperti di Kompleks Perumahan Pondok Indah, Kemang Timur dan Sentul. (Rmn/Mut)
Polri dan Polisi Tiongkok Buru Sindikat Cybercrime di Pontianak
Polisi Tiongkok pun melakukan pengembangan kasus untuk mendeteksi keberadaan buronan lainnya.
diperbarui 05 Jun 2015, 03:56 WIBDiterbitkan 05 Jun 2015, 03:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tinjau Posko Pengungsian Erupsi Lewotobi, Kapolri Pastikan Pelayanan dan Kebutuhan Warga
Segudang Masalah Diadukan Warga Karo, Bobby Nasution Siapkan Solusi
Tanda Kecanduan Gadget yang Perlu Diketahui, Waspadai Dampak pada Kesehatan
5 Hukuman Paling Kontroversial yang Pernah Diberikan pada Anak
Cara Melanjutkan Imunisasi yang Terlambat, Tanpa Harus Mulai dari Awal
Pimpin PBSI, Fadil Imran Terapkan Transformasi Modern Demi Kejayaan Bulu Tangkis Indonesia
Nenek Bisu 55 Tahun di Lampung Tewas Dibunuh Tetangga
Prabowo Siap Kirimkan Pasukan Penjaga Perdamaian PP ke Palestina
Capim KPK Fitroh Rohcahyanto Singgung soal Loyalitas saat Uji Kelayakan di DPR
Resep Jamu Tradisional Bahan Alami yang Ampuh Turunkan Kolesterol
Top 3 Berita Hari Ini: Dampak Pembaruan Rencana Pemakaman Raja Charles III pada Pangeran William
Realme GT 7 Pro Diluncurkan Secara Global, Punya Spek Gahar dengan Chip Snapdragon 8 Elite