Liputan6.com, Jakarta - Usulan DPR mengenai dana aspirasi yang nominalnya Rp 15 sampai Rp 20 miliar ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 untuk masing-masing anggota menuai pro dan kontra. Ketua Panitia Kerja (Panja) dana aspirasi Totok Daryanto menolak nama usulan yang beredar tersebut. Istilah dana aspirasi dinilainya menyesatkan.
"Istilah dana aspirasi sesungguhnya menyesatkan. Yang benar adalah usulan program pembangunan daerah pemilihan. Menurut UU MD3, anggota DPR berhak memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya (Dapil)," ujar Totok kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menjelaskan, usulan demi memperjuangan program pembangunan di Dapil pasti akan diintegrasikan ke dalam rencana APBN. Dengan demikian, usulan ini mengikuti siklus pembahasan anggaran menjadi satu kesatuan dengan RAPBN yang diajukan pemerintah kepada DPR.
Karena itu dia menepis anggapan bahwa DPR salah memaknai UU MD3 Pasal 70 ayat 2 tentang fungsi anggaran DPR yang hanya dapat membahas dan memberikan persetujuan.
"Dengan demikian, anggota DPR tidak menerima uang, bukan pengguna anggaran, hanya mengusulkan program pembangunan," jelas dia.
Anggota Komisi VII itu pun menerangkan, usulan DPR harus berbentuk fisik tidak boleh dalam bentuk dana hibah.
"(Ini menjadi penting) karena tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses terutama adalah menjaring aspirasi masyarakat," tutur Totok.
Wakil Ketua Umum PAN itu menyatakan, dana aspirasi tidak akan menjatuhkan pemerintahan. Sebab, dengan tugas pokok menjaring aspirasi masyarakat, maka kewenangan DPR bisa mengusulkan program pembangunan di Dapilnya.
"Karena tugas pokok DPR dalam kunjungan kerja ke Dapil dan masa reses terutama adalah menjaring aspirasi masyarakat, maka kewenangan DPR mengusulkan program pembangunan sesuai aspirasi rakyat di Dapilnya," pungkas Totok.
Baca Juga
DPR mengajukan dana aspirasi ke APBN 2016. Jumlah dana tersebut Rp 20 miliar per anggota dewan. Jika ditotal, negara harus menghamburkan Rp 11,2 triliun untuk dana aspirasi daerah pemilihan (dapil).
Dana aspirasi untuk menjalankan program-program di dapil itu, tidak akan dipegang langsung oleh anggota DPR. Dana itu akan langsung diserahkan ke kepala daerah di dapil yang membutuhkan. (Mvi/Ali)
Advertisement