Liputan6.com, Jakarta - Massa Front Pembela Islam (FPI) menggerebek rumah yang menjadi tempat ibadah jemaah Ahmadiyah di Bukit Duri RT 02/RW 08, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 14 Juni. Dipimpin Ketua FPI DPC Jakarta Habib Salim Alatas atau Habib Selon, FPI menyerukan anti-Ahmadiyah.
Ketua Ahmadiyah Cabang Jakarta Timur Aryudi pun meminta dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), dan Komnas HAM untuk mendapatkan haknya beribadah.
"Kita sudah ke Komnas HAM, LBH Jakarta, bahkan Kontras dan menyampaikan kendala kita," ujar Yudi kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Hal ini dilakukan karena tekanan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) yang protes dengan kehadiran Ahmadiyah. Yudi mengatakan lembaga-lembaga tersebut merespons baik laporan Ahmadiyah dan berniat akan menindaklanjuti diskriminasi yang dilakukan ormas.
"Karena memang kita masih saja sulit untuk salat di sana," kata Yudi.
Yudi menilai, baik FPI maupun Ahmadiyah sama-sama warga negara Indonesia yang kebebasan berkeyakinannya telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Yudi, FPI tidak berhak menghalangi seseorang untuk melakukan kegiatan keagamaan, apalagi berkomunikasi dengan Sang Pencipta.
"Ormas (FPI) adalah WNI, Ahmadiyah juga WNI. Saya melihat untuk beribadah itu hak asasi setiap warga negara dan yang kita lakukan salat," kata Yudi.
Selain meminta dukungan LSM, Yudi juga meminta perlindungan polisi Polsek Tebet setiap melaksanakan ibadah salat Jumat. Yudi mengaku sangat mengapresiasi kinerja aparat yang selalu mengirimkan personelnya untuk berjaga di sekitaran tempat ibadah tersebut.
"Saya sangat mengapresiasi Kapolsek Tebet Bapak Ketut Sudharma karena memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat tanpa membeda-bedakan kaum mayoritas dan minoritas. Setiap ibadah salat Jumat, polisi selalu menjaga tempat ibadah kami," tandas Yudi.
Penolakan FPI
Sementara itu, Ketua FPI Jakarta Habib Selon meminta Pemerintah dan Kepolisian mengambil sikap terkait kegiatan jamaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Ia menegaskan polisi semestinya mengetahui bahwa yang kehadiran Ahmadiyah merupakan bentuk penistaan agama karena menduakan nabi dan Alquran.
"FPI minta Pemerintah tegas dengan Ahmadiyah. Walaupun negara mengatur kebebasan beragama, tapi dia (Ahmadiyah) punya nabi lain selain Nabi Muhammad SAW dan kitab sendiri, penyesatan dengan membawa-bawa nama Islam. Polisi mengetahui kan undang-undangnya (penistaan agama)," tegas Habib Selon kepada Liputan6.com.
Ia pun mengimbau masyarakat sekitar agar tidak ikut melakukan kegiatan Ahmadiyah yang berhubungan dengan syariat misalnya salat berjamaah di rumah tersebut. "Imbauan ke warga, jangan melakukan ritual yang menyangkut syariat dengan Ahmadiyah. Itu termasuk penistaan agama," tandas Habib Selon. (Mut)
Kontras), dan Komnas HAM untuk mendapatkan haknya beribadah.