Tertibkan Taksi "Gelap", Polda Metro Gandeng Pemkot Tangerang

Sanksi yang saat ini ada dinilainya tidak dapat membuat jera para sopir taksi gelap.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Jul 2015, 02:44 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2015, 02:44 WIB
20150707-taksi
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan taksi gelap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dianggap mengganggu kenyamanan para penumpang. Hal ini menjadi perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian.

Namun, Tito menyayangkan belum adanya sanksi tegas dari Pemerintah Kota Tangerang terkait keberadaan taksi gelap ini. Ia pun meminta kepada Pemkot Tangerang segera menerbitkan aturan untuk menertibkan keberadaan taksi gelap.

"Masalah taksi-taksi gelap, percaloan. Sampai sekarang, calo itu kan enggak jelas sanksinya. Mengganggu sekali kan? Kita akan meng-approach Pemda keluarin Perda biar nanti diatur ada sanksinya, pidana, kurungan, denda, biar ada efek jera," tegas Tito di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/7/2015).

Sanksi yang saat ini ada, sambung Tito, tidak dapat membuat jera para sopir taksi gelap. Sekalinya kedapatan oleh anggotanya, tak berselang lama akan dibebaskan kembali.

"Sekarang kan ditangkap, dibina, dibebaskan, balik lagi. Kalau sudah melakukan kejahatan kan enak kita. Karena sudah bisa diproses hukum," ujar Tito.

"Ini kasihan misalnya seperti TKI dan TKW, yang ditipu ongkos pulangnnya naik taksi, sangat mengganggu," imbuh mantan Kapolda Papua ini. (Ali/Dan)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya