Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa bagi para mantan terpidana yang diganjar hukuman di atas 5 tahun. Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, setelah keputusan MK diketuk, maka para mantan terpidana di atas 5 tahun secara otomatis mendapatkan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak Desember 2015 nanti.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim mahkamah Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karena pencabutan hak tersebut hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak atas seseorang memilih dan dipilih. Karena itu Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD 1945," ucap Patrialis.
Sebelumnya, MK juga pernah memutus aturan sejenis dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yakni putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003. MK secara garis besar menyatakan pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak pilih tersebut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat individual dan tidak kolektif.
Selain itu, putusan nomor 4/PUU-VII/2009 memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg. (Bob/Sss)
Putusan MK: Mantan Terpidana Bisa Calonkan Diri di Pilkada
Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih seperti dalam UUD 1945.
Diperbarui 09 Jul 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 18:29 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Deretan Promo THR Ramadan dari ShopeePay: Bagi THR & Raih Untung!
Gus Baha Ungkap Doa setelah Sholat yang Membuat 30 Malaikat Berebut Mencatat Pahalanya
Prajurit Aktif Rangkap Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mundur, Siapa Bakal Terdampak?
Kadar Emas Paling Ideal Ternyata Bukan 24 Karat, Berapa?
Guru Cabuli 8 Siswa di Sikka Ternyata Berstatus ASN P3K, Apa Sanksinya?
Barcelona Krisis Keuangan, Chelsea Berani Tawar Gavi
8 Resep Sambal Khas Nusantara: Pedas, Nikmat, dan Mudah Dibuat
6 Fakta Menarik Masjid Sunan Giri Gresik yang Dikelilingi 300 Makam
Hubble Ungkap Masa Depan dan Masa Lalu Galaksi Andromeda
Potret Keindahan Bulan Sabit Sejajar dengan Kubah Hijau Masjid Nabawi, Bikin Takjub
Aulia Rahman Basri Resmi Maju PSU Pilkada Kukar, Gantikan Edi Damansyah
Detik-Detik Puluhan Napi Lapas Kutacane Kabur, Dipicu soal 'Bilik Asmara'