Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa bagi para mantan terpidana yang diganjar hukuman di atas 5 tahun. Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, setelah keputusan MK diketuk, maka para mantan terpidana di atas 5 tahun secara otomatis mendapatkan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak Desember 2015 nanti.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim mahkamah Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karena pencabutan hak tersebut hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak atas seseorang memilih dan dipilih. Karena itu Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD 1945," ucap Patrialis.
Sebelumnya, MK juga pernah memutus aturan sejenis dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yakni putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003. MK secara garis besar menyatakan pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak pilih tersebut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat individual dan tidak kolektif.
Selain itu, putusan nomor 4/PUU-VII/2009 memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg. (Bob/Sss)
Putusan MK: Mantan Terpidana Bisa Calonkan Diri di Pilkada
Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih seperti dalam UUD 1945.
diperbarui 09 Jul 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 18:29 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
8 9 10
Berita Terbaru
Tips Bolu Mengembang Tinggi: Panduan Lengkap Membuat Kue Bolu Sempurna
Bukti Kecurangan di Pilgub Jateng Sudah Dilaporkan, Ganjar Pranowo: Tunggu Saja, Diproses Atau Tidak
Krisdayanti Kalah Pilkada Kota Batu, Jeje Govinda Unggul di Kabupaten Bandung Barat
Kapolresta Manado Halau Massa Pendukung E2L-HJP, Konvoi Ribuan Warga Tak Terelakkan
Beda Hasil Survei LSI Denny JA vs FIXPOLL Indonesia di Pilkada Musi Banyuasin
4 Juta Ojol Bakal Turun ke Jalan Kalau Tak Boleh Beli BBM Subsidi
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ganja untuk Sambut Tahun Baru 2025
Cara Mengatasi Kulit Kering: Panduan Lengkap untuk Merawat Kulit
Potret Paula Verhoeven di Belanda Usai Gagal Mengajak Kedua Anaknya
Fahri Hamzah Ingatkan Kepala Daerah Jangan Main-main dengan Program 3 Juta Rumah
Apa Itu Tren We Listen We Don't Judge yang Viral di TikTok? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Hasil Quick Count di Sejumlah Daerah