Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kado istimewa bagi para mantan terpidana yang diganjar hukuman di atas 5 tahun. Hari ini, MK mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Namun, setelah keputusan MK diketuk, maka para mantan terpidana di atas 5 tahun secara otomatis mendapatkan kesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada pilkada serentak Desember 2015 nanti.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim mahkamah Anwar Usman, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Pada pertimbangannya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar menyatakan Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih. Karena pencabutan hak tersebut hanya bisa dilakukan melalui pengadilan.
"Menurut Mahkamah, ketentuan tersebut bentuk pengurangan hak atas seseorang memilih dan dipilih. Karena itu Pasal 7 huruf g bertentangan dengan UUD 1945," ucap Patrialis.
Sebelumnya, MK juga pernah memutus aturan sejenis dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, yakni putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003. MK secara garis besar menyatakan pembatasan hak pilih diperbolehkan apabila hak pilih tersebut oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta bersifat individual dan tidak kolektif.
Selain itu, putusan nomor 4/PUU-VII/2009 memberikan batasan terhadap syarat yang tercantum dalam pasal 7 huruf g dan pasal 45 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pileg. (Bob/Sss)
Putusan MK: Mantan Terpidana Bisa Calonkan Diri di Pilkada
Pasal 7 huruf g dan Pasal 45 ayat (2) huruf k bertentangan dengan hak seseorang untuk memilih dan dipilih seperti dalam UUD 1945.
diperbarui 09 Jul 2015, 18:29 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 18:29 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Begini Gerak Saham GOTO di Tengah Kabar Merger dengan Grab
Tujuan Keselamatan Pasien: Memahami 6 Sasaran Utama di Rumah Sakit
4 Cara Mengonsumsi Gorengan dengan Benar, Cegah Tubuh Terkena Kolesterol Jahat
Apa Itu Gaji 13 dan 14 Bagi PNS? Ini Aturan dan Besaran yang Berlaku
OPM Tolak Program MBG di Papua, Istana: Kalau Ada Ancaman, Mereka Akan Berhadapan dengan TNI-Polri
Ingin Cepat Mengecilkan Perut Buncit? Kurangi 4 Jenis Makanan Ini Kata Ustadz dr Zaidul Akbar
Hari yang Baik untuk Buka Usaha Menurut Primbon Jawa: Panduan Lengkapnya
Cara Hitung THR Karyawan Baru, Pahami Aturan dan Rumusnya
Top 3 Tekno: Apple Confetti hingga Kemkomdigi Investigasi Dugaan Peretasan Data Pegawai
Viral Foto Taecyeon 2PM Diduga Melamar Pacarnya di Paris pada Tahun Lalu
Model Rambut Wanita untuk Wajah Oval, Bikin Pede Maksimal
6 Resep Jamu Rebus Herbal, Miliki 3 Bahan Efektif untuk Asam Urat