Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Junus, Bengkulu, Junaidi Hamsyah diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Junaidi yang saat ini juga menjabat sebagai Gubernur Bengkulu ini, diperiksa selama kurang lebih 11 jam, sejak ia mendatangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB Senin pagi.
Penasihat Hukum Junaidi, Muspani mengatakan, kliennya dicecar sejumlah pertanyaan terkait alur penerbitan SK Z Nomor 17 Tahun 2011 tentang pembentukan suatu jabatan untuk Tim Pembina RSUD M Junus.
"Jadi SK itu melalui mekanisme pemerintahan. Selama ini belum dijelaskan, tapi tadi sudah ditanyakan penyidik siapa yang mengajukan siapa yang bertanggungjawab. Tafsir benar atau tidak, itu masih proses," kata Muspani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/8/2015).
Menurut Muspani kasus yang menjerat kliennya itu sebenarnya masuk ranah administrasi negara. Bukan kasus pidana dugaan korupsi.
"Bahwa kasus ini lebih dekat dengan hukum administrasi negara, itu soal penerbitan SK. Nah Bareskrim itu selidiki hukum acara pidana, tafsir hukum pidana korupsi," tutur Muspani.
Pertimbangkan Maju Pilkada
Sementara, Junaidi usai diperiksa mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas penetapannya sebagai tersangka. Sebab dengan menyandang status tersangka, ia mempertimbangkan tidak mencalonkan lagi sebagai Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2015.
"Saya pikir banyak pertimbangan, salah saatnya ini. Ya sampai sekarang ini kita merasa bahwa dengan tidak ikut maju banyak hal yang menjadi hikmah, di antaranya bahwa kita bisa selesaikan pemerintahan dengan baik. Tapi kalau ditanyakan apakah dirugiakan? Tentu, tidak bisa ikut pilgub, rugi dong," pungkas Juanidi. (Rmn/Def)
Ditetapkan Tersangka, Gubernur Bengkulu Batal Nyalon Pilkada
Penasihat Hukum Junaidi, Muspani mengatakan, kliennya dicecar sejumlah pertanyaan terkait alur penerbitan SK Z Nomor 17 Tahun 2011.
Diperbarui 04 Agu 2015, 01:49 WIBDiterbitkan 04 Agu 2015, 01:49 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
45 KK di Perumahan Sawangan Asri Depok Terjebak Banjir Luapan Kali Pesanggrahan
Erick Thohir Berkoordinasi dengan Pemprov DKI, Kemungkinan Timnas Indonesia Akan Lebih Sering Bertanding di JIS
Arti OSIS: Memahami Organisasi Siswa Intra Sekolah
Arti Kedutan Mata Kiri: Mitos, Fakta, dan Penjelasan Medis
Trump: Tak Ada Nego, Tarif Impor Kanada-Meksiko Berlaku Selasa 4 Maret 2025!
Bahas Pengelolaan dan Perbaikan Infrastruktur serta Transportasi Menuju JIS, Erick Thohir Temui Pramono Anung
Jadwal Libur Lebaran Anak Sekolah Dimajukan Jadi 21 Maret 2025, Ini Rincian Lengkapnya
Arti Strong: Memahami Makna dan Penerapannya dalam Kehidupan Sehari-hari
Injak Usia ke-44, Bukit Asam Hadirkan Inovasi Berbasis Batu Bara hingga Energi Baru Terbarukan
WIFI Gandeng DOOH Jangkau 40 Juta Pelanggan Internet dengan AI
Apa Arti Good Night: Memahami Makna dan Penggunaan yang Tepat
Arti Glow Up: Transformasi Diri Menuju Versi Terbaik