Ahok: Tidak Boleh Lagi Ada Ormas Jualan Lapak PKL

Tak jarang PKL diteror setiap hari oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk membayar upeti.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Agu 2015, 17:39 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 17:39 WIB
20150729-Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus UPS
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/7). Ahok diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan UPS untuk tersangka Alex Usman dan Zaenal Soleman. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih terus membina pedagang kaki lima (PKL) agar bisa berdagang di tempat yang lebih layak. Selain mengganggu ketertiban jalan, tak jarang PKL diteror setiap hari oleh preman berkedok organisasi masyarakat (ormas) untuk membayar upeti.

Tak jarang ormas-ormas tersebut justru menjual lapak yang sebenarnya masuk daerah larangan PKL.

Namun, kini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan, hal itu tidak boleh terjadi lagi. Ormas apa pun, ucap Ahok, tidak boleh ada yang menjual lapak atau memalak para lurah dan camat.

"Hari ini tidak boleh lagi ada ormas yang jual lapak. Kalau masih ada, Anda berhadapan dengan kami, 'preman resmi'," tegas Ahok saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) di Balaikota, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Menurut mantan politisi Partai Golkar dan Gerindra itu, tidak ada alasan lagi bagi ormas untuk menyewakan lapak kepada para PKL. Oknum-oknum tersebut juga tak bisa berlindung di balik oknum anggota TNI-Polri.

"TNI-Polri mau preman mana pun tidak bisa baik-baikin polisi. Karena kami kasih ratusan miliar," imbuh Ahok.

Suami Veronica Tan itu mengungkapkan, biasanya para preman bersembunyi di balik seragam ormas yang mereka kenakan. Fungsinya, ucap dia, agar warga takut dan mereka bisa memeras.

"Parkir liar, jalan didudukin, saya rasa itu bukan bagian dari organisasi pemuda. Pokoknya, tidak boleh ada yang berlindung di balik ormas," pungkas Ahok. (Ndy/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya